
batampos.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/10/2018) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ria S dalam perkara UU ITE.
Terdakwa dalam persidangan terbukti bersalah melanggar hukum atas ujaran kebenciannya melalui media sosial, Facebook.
Hakim ketua Jasael mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yang engan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ujar Jasael didampingi Chandra dan Rozza.
Berdasarkan undang-undang tersebut, terdakwa diajtuhi hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Samuel, dengan hukuman pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Saya terima yang mulia,” ucap terdakwa menanggapi putusan majelis hakim, yang dinyatakan senada dengan JPU Samuel.
Dalam perkaranya, perawat RS Elisabeth Batamcenter ini berawal saat ia pulang dari Gereja Pembantu Maria Batuaji, Rabu (13/8), yang mengetahui adanya musibah terkait bom bunuh diri di tiga Gereja Surabaya. Kekesalannya meluap ketika mengetahui pelaku teror bom itu adalah umat Muslim.
Setibanya di kos terdakwa di Perumahan Citra Pandawa Asri, Batuaji, terdakwa langsung memposting status di laman Fecebook-nya. (nji)
