Minggu, 3 Mei 2026

Derek Hanya Pengalihan Isu Minimnya Retribusi Parkir

Berita Terkait

batampos.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Perda Parkir menilai derek yang gencar dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam hanya pengalihan isu, menutup ketidakmampuan dishub di dalam memaksimalkan retribusi parkir. Pansus menyebutkan target retribusi parkir kota Batam hingga saat ini masih jauh di bawah target yang ditetapkan.

“Jangan karena target retribusi tidak tercapai, dishub seakan-akan membuat gebrakan baru. Sementara retribusi parkir malah dibiarkan menguap,” ujar anggota Pansus Perda Parkir, Muhammad Musofa, Selasa (9/10).

Ia menambahkan, sesuai amanat Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Parkir memiliki tujuan utama meningkatkan retribusi parkir. Sementara pasal yang mengatur derek hanya sebatas tambahan. Retribusi ini menjadi persoalan penting mengingat pencapaiannya selalu di bawah target. Hal inipun dikhawatirkan terjadi di pencapaian tahun ini.

Pansus berharap ada terobosan dan inovasi baru dishub di dalam memaksimalkan retribusi parkir. Hal ini juga pernah disepkati bersama pada saat pembahasan perda lewat sistem inovasi e-parkir dan sistem parkir berlangganan.

“Dua hal ini yang sampai kini belum dijalankan dishub. Sistem retribusi kita masih manual,” sesalnya.

Bila dilihat dari retribusi parkir sendiri, Musofa melihat baru diangka 48 persen dari target 10 miliar. Hal ini cukup menghawatirkan mengingat sisa dua bulan lagi, sebelum penghujung tahun. Target tersebut sulit terealisasi jika tidak ada komitmen dishub khusunya dalam menindak oknum-oknum juru parkir yang mengambil keuntungan parkir.

“Penertiban raja-raja kecil, memanfaatkan sistem parkir yang modern, ini yang diamanatkan perda. Derek ini hanya pengalihan isu, seakan dishub memiliki kinerja yang luar biasa, sementara realiasi minim,” sesal Musofa.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Batam, Li Khai meminta Dishub Kota Batam meninjau ulang dan memindahkan plang larangan parkir di Pertokoan Bumi Indah Nagoya. Keberadaan plang tersebut sudah sangat meresahkan pengusaha dan pemilik toko karena menghambat perekonomian.

“Apakah dengan adanya tanda larangan parkir itu PAD (pendapatan asli daerah) kita bertambah, tidak kan. Justru ekonomi yang semakin menurun,” kata Lik Khai di DPRD Batam.

Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam melakukan patroli untuk melakukan penertiban parkir kendaraan di jalan Imam Bonjol depan Hotel Nagoya Plaza, Selasa (9/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Seharusnya, kata dia, sebelum memasang plang harus ada sosialisasi dari pemerintah daerah kepada pemilik toko. Karena jalan di Bumi Indah bukan jalan protokoler yang bisa seenaknya diletakkan rambu-rambu lalu lintas. Ia juga berencana memanggil Dishub, pemilik toko dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kalau jalan protokoler mungkin tidak ada masalah. Komplek itu sudah puluhan tahun. Di bawah tempat usaha dan di atas untuk tempat tinggal. Bila ini tidak segera diindahkan kita akan sidak dan sekaligus RDPkan,” sebut Li Khai.

Ia juga menyesalkan komentar Kabid Lalu Lintas Dishub Batam, Edward Purba yang menyebutkan bahwa ketersediaan lahan parkir bukan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Dishub kalau kerja itu dipikirkan dulu. Jangan asal-asalan saja. Pak Wali bilang mau mempercantik kawasan Nagoya. Derek-derek mobil itu juga hanya mencari sensasi saja. Retribusi parkir masih 48 persen. Seharusnya itu yang harus dipikirkan,” tegas Li Khai. (rng)

Update