Minggu, 10 Mei 2026

Jangan Tergiur Jual Beli Kavling di Medsos

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Berhati-hati dalam membeli kavling. Kavling yang marak dijual di media sosial (medsos) tidak memiliki legalitas. Sehingga pemilik kavling nanti tidak bisa mengurus sertifikat.

“Kami memberikan untuk tidak jual beli kavling. Ini imbauan kami karena tak ada legalitasnya,” kata Plt Direktur Promosi dan Humas Budi Santoso baru-baru ini di Mediacentre BP Batam.

BP sebenarnya sudah tidak mengalokasikan lagi lahan Kavling Siap Bangun (KSB) sejak era 2000-an. Selain itu, BP juga sudah tidak memberikan izin pematangan lahan bagi 33 perusahaan yang memiliki kavling sejak tahun 2016.

“Masyarakat harus jeli dalam membeli. Jangan mudah tergiur hal seperti itu,” ungkapnya.

Budi mengatakan banyak kavling yang diperjualbelikan hanya memiliki dokumen alas hak. Secara legalitas, tentu tidak memenuhi persyaratan untuk jual beli.

“Dulu kavling itu ada PL-nya dari BP. Dan sekarang yang tak ada legalitasnya, nanti tak bisa urus sertifikat, tak bisa bayar UWTO dan tentu saja tak bisa urus dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” paparnya.

KSB dulu pada awalnya merupakan solusi yang ditetapkan BP untuk mengatasi persoalan sosial yang dulu terjadi karena pembangunan Batam.”KSB itu lebih kepada hibah karena tujuan awalnya adalah untuk selesaikan masalah sosial, bukan untuk diperjualbelikan,” ungkapnya.

Ia mengatakan BP akan menata ulang kembali KSB di Batam karena pada kenyataannya banyak KSB yang disalahgunakan.”Kita akan mulai menata lagi dan inventariskan lagi,” pungkasnya.(leo)

Update