Rabu, 24 April 2024

Kasus Pungli PPDB SMPN 10 Segera Disidangkan

Berita Terkait

Anggota Satreskrim Polresta Barelang membawa lima tersangka pungli SMPN 10 Batam saat akan ekspos di Mapolresta Barelang, Jumat (20/7/2018). Polisi mengamankan uang ratusan juta rupiah dari kasus tersebut. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pemberkasan lima tersangka kasus pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Mengah Pertama Negeri (SMPN 10), Seipanas, telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (9/10) siang. Rencananya, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan sidang perdana kasus tersebut

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, pelimpahan kasus pungli dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Barelang merampungkan hasil penyidikan terkait kasus tersebut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

“Setelah jaksa menyatakan berkasnya lengkap. Hari itu juga langsung dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyelidikan kasus ini sudah lengkap dan masuk dalam tahapan persidangan,” ujar Andri, Selasa (9/10).

Menurutnya, dalam pemeriksaan terhadap kelima tersangka tidak ada ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dari keterangan tersangka, mereka menjelaskan perannya masing-masing dalam pungli tersebut. Dimana, uang hasil pungli itu mereka bagikan secara rata.

“Mereka kita kenakan undang-undang korupsi. Harapan kami, tahun ajaran baru 2019 bisa lebih baik lagi dalam penerimaan siswa baru. Kami pasti, tidak main-main dalam kasus korupsi,” tuturnya.

Untuk diketahui, Lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, masing-masing Kepala Sekolah, Rahib dan Wakil Kepala Sekolah Antonius Yudi Noviyanto, Ketua Komite SMPN 10 Baharuddin, seorang guru honorer bernama Rorita, dan staf administrasi SMPN 10, Mismarita.

Dalam pungli ini Kepala Sekolah SMPN 10, Rahib menyuruh kepala Komite sekolah untuk memungut biaya kepada orang tua siswa yang hendak memasukkan anaknya ke SMPN 10. Dari pengungkapan pungli ini, 171 orang tua yang menjadi korban dengan total barang bukti uang sebesar Rp 274.330.000.

Dari penyelidikan, polisi tidak menemukan bukti terkait adanya aliran dana ke pihak lain. Hasil ini berdasarkan hasil pemeriksaan rekening dari setiap tersangka. Uang hasil pungli itu mereka bagi secara merata. (gie)

Update