Sabtu, 20 April 2024

Hari Ini Bawaslu Tertibkan APK

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan KPU, Kamis (11/10). Aturan ini secara jelas tertuang dalam PKPU No 28 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu, serta diperinci di Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018.

“Kamis (11/10) ini, akan kami tertibkan APK yang melanggar aturan,” kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, Rabu (10/10).

Reza mengatakan sesuai PKPU no 28 Tahun 2018 serta Juknis 1096, pemasangan APK sudah ada ketentuannya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menetapkan lokasi-lokasi pemasangan APK.

“Pemasangan APK juga dibolehkan di luar titik yang telah ditetapkan KPU. Tapi ada aturan mainnya, satu kelurahan tiap partai hanya dibolehkan memasang 10 spanduk dan 5 baliho,” ungkapnya.

Apabila melebihi ketentuan tersebut, pihak Bawaslu dapat menurunkan spanduk atau baliho tersebut. “Pokoknya itu satu partai, mau calegnya banyak atau sedikit. Tiap kelurahan hanya boleh segitu, tak lebih,” ucapnya.

Selain itu, pemasangan APK ini haruslah berkoordinasi dengan KPU serta Bawaslu. Titik pemasangan 10 spanduk dan 5 baliho ini, kata Reza wajiba diberitahu ke Bawaslu.

Titik pemasangan APK sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam nomor 77/PL.01.5/Kpt/2171/Kota/IX/2018 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye, di Kecamatan Batuampar terdapat 12 lokasi, Bengkong 17 lokasi, Lubuk Baja 29 lokasi, Batamkota 10 lokasi, Nongsa 7 lokasi, Sei Beduk 8 lokasi, Batuaji 8 lokasi, Sagullung 11 lokasi, Bulang 12 lokasi, Galang 16 lokasi, Sekupang, 14 lokasi dan Belakangpadang 12 lokasi. (ska)

Update