Rabu, 24 April 2024

Lapas Batam Miliki Blok Khusus Untuk Lansia dan Disabilitas

Berita Terkait

Warga Binaan Lapas Batam di Tembesi, Sagulung duduk didalam blok lansia yang dibatasi pagar besi, Selasa (9/10). Lapas Batam menyediakan blok untuk lansia atau lanjut usia. Warga Binaan Lapas Batam ini ada yang berumur 80 tahun. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam buka blok khusus untuk warga binaan lanjut usia (lansia), disablitas dan penderita penyakit permanen. Blok tersebut dilengkapi fasilitas tempat tidur berkasur dan toilet duduk.

Kalapas Batam Surianto menuturkan, pembukaan blok khusus ini sesuai dengan amanah undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) pasal 5 ayat 1 dan 3 dimana setiap orang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang berkenan dengan kekususannya.

“Amanah undang-undang ini memberikan kewenangan kepada kami Kalapas untuk memberikan perintah lisan pembukaan blok khusus ini,” ujar Surianto.

Blok khusus tersebut merupakan blok F yang sebelumnya ditempati napi anak-anak. Napi anak-anak sendiri saat ini sudah menempati Lapas khusus anak di Baloi.

“Blok khusus ini dekat klnik, rumah ibadah dan fasilitas taman lainnya. Ini bertujuan untuk memudahkan mereka ke klinik saat sakit ataupun menjalankan ibadah,” ujar Surianto.

Blok ini juga dilengkapi dengan ruangan P3K, tempat tidur berkasur, tangga datar, taman terapi psikologis, toilet duduk serta ventilasi terbuka yang nyaman dan bersih.”Sesuai dengan amanah UU tadi mereka yang menempati blok khusus ini juga dapat perlakukan khusu seperti tidak menekan psikologis, bimbingan ibadah serta permuda komunikasi dengan keluarga dari luar (untuk kepentingan kesehatan),” tutur Surianto.

Warga binaan yang menempati blok khusus itu sebanyak 54 orang diantaranya; 10 orang lansia, dua orang disabilitas dan 42 orang penderita penyakit akut atau permanen. “Tidak melihat kasusnya tapi semua yang masuk kategori tiga perlakuan khusus ini ditempatkan di blok ini semua,” kata Surianto.

Blok khusus ini juga sudah diresmikan oleh Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Selasa (9/10) lalu. Kepada wartawan Sri menegaskan pembukaan blok khusus ini tidak menyalahi aturan. Penyandang disabilitas, lansia dan penyakit permanen harus mendapat perlakukan khusus dan ditempatkan di blok yang berbeda dengan warga binaan lain. Ini bertujuan untuk memudahkan petugas mengawasi para penyandang cacat, lansia dan penderita penyakut akut tadi.

“Kalau digabungan bisa berdampak. WBP (Warga binaan pemasyarakatan) lain bisa terjangkit penyakit akut tadi. Ini juga untuk memudahkan petugas dalam mengawasi,” ujar Sri.

Blok khusus di Lapas Batam ini diakui Sri menjadi contoh bagi lapas dan rutan lain se Indonesia sebab yang pertama membuka blok khusus.

“Ini akan jadi contoh bagi lapas dan rutan lain agar menyediakan blok khusus seperti ini,” kata Sri. (eja)

Update