Rabu, 24 April 2024

November UMK Lingga Ditetapkan

Berita Terkait

Dewan Sepakat Revisi UU Pemilu

Sikap PDIP Tunggu Rakernas

ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

x.batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lingga memprediksikan pada November 2018, pihaknya bersama tripartit di Kabupaten Bunda Tanah Melayu ini menetapkan besaran UMK tahun 2019.

“Paling lama bulan depan (November, red) kami telah dapat menghasilkan jumlah besaran UMK 2019,” ujar Kabid Ketenagakerjaan Wahyudi Eka Putra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/10) pagi.

Saat ini, sambung Wahyudi, mereka telah melakukan rapat bersama unsur tripartit Kabupaten Lingga di Hotel One, Dabo Singkep, Selasa (9/10) untuk membahas terkait ketentuan dan tatacara rapat penetapan UMK nantinya.

Dari keputusan itu, mereka akan lebih mudah untuk menggelar rapat penetapan UMK sesuai dengan tatib yang telah ditentukan.

Rapat penetapan peraturan rapat penentuan UMK itu diikuti oleh seluruh unsur dewan pengupahan yakni Dinas Tenaga Kerja, Apindo Kabupaten Lingga, serikat pekerja yang dihadiri oleh DPC F SP LEM SPSI, BPS dan unsur lainnya.

Wahyudi memastikan, mereka tetap berpedoman dengan PP 78 pasal 44 ayat 2 tentang pengupahan. Dalam PP tersebut telah ditentukan terkait rumusan penetapan jumlah UMK. Sehingga dalam rapat tripartit nantinya, akan memutuskan sesuai rumus yang ditetapkan itu.

“Setelah menetapkan jumlah besaran UMK, selanjutnya kami akan menyerahkan putusan bersama tripartit itu kepada Bupati,” ujar Wahyudi.

Selanjutnya, hasil putusan yang telah sampai ke pada Bupati Lingga, nantinya diteruskan atau direkomendasikan kepada Gubernur Kepri untuk selanjutnya akan ditetapkan besaran UMK Lingga.

Hanya saja hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga masih menunggu surat tentang inflasi dan Pertumbuhan Domestic Bruto (PDB). Dengan surat tersebut, Pemkab Lingga baru dapat menggelar rapat tripartit terkait penetapan besaran UMK. (wsa)

Update