Jumat, 29 Maret 2024

Parkir Sembarangan, Diderek Ke Kantor Dishub

Berita Terkait

Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam melakukan penertiban kendaraan yang parkir dipinggir jalan di depan kantor BP Batam, Rabu (10/10). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terus melakukan operasi penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan dalam melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang Perparkiran. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dua unit mobil yang diparkir sembarangan di sekitar Bundaran BP Batam diderek oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rabu (10/10/2018).

“Total ada dua yang kami derek hari ini karena parkir di sepanjang jalan ini,” kata petugas di lapangan, HA Sihombing.

Ia mengatakan banyak mobil diparkir sembarangan di sekitar Bundaran BP Batam. Namun begitu mobilnya mau diderek, pemiliknya menghampiri petugas dan mengatakan akan mendereknya sendiri ke Kantor Dishub.

“Karena takut kena derek, maka akan kita dampingi,” jelasnya.

Sebelumnya, Dishub telah memberikan surat imbauan kepada Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam agar parkir di sekitar Bundaran BP dikosongkan. Tapi imbauan tersebut diabaikan oleh pemilik mobil yang parkir sembarangan.

“Tamu sudah diimbau oleh Ditpam. Tapi tak diindahkan, makanya kami derek,” jelasnya.

Tak lama setelah petugas Dishub pergi dari Bundaran BP, pemilik salah satu mobil yang diderek terlihat panik dan bingung karena menyangka mobilnya dicuri. Lalu warga sekitar mengatakan mobilnya dibawa ke Dishub dan si pemilik yang terlihat panik bergegas kesana.

Peraturan baru ini berlaku menyusul perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir yang berlaku efektif bulan ini.

Penderekan kendaraan yang parkir sembarang berikut pembayaran denda juga akan berlaku. Roda empat akan dikenakan biaya derek Rp 300 ribu dan denda Rp 200 ribu. Sehingga totalnya Rp 500 ribu.

Tidak hanya itu, setiap 24 jam jika kendaraan tidak kunjung diambil akan dikenakan denda tambahan Rp 200 ribu setiap 24 jam berikutnya. Ini akan berlaku kelipatan hingga 24 hari setelah diderek. Artinya setiap 24 jam pelanggar harus membayar denda tambahan Rp 200 ribu.

Setelah lewat dari 24 hari tak diambil juga, maka Dishub akan mengajukan untuk dilelang.(leo)

Update