
batampos.co.id – Sembilan dari enam belas rumah sakit swasta di Batam belum terakreditasi. Sementara, Kementrian Kesehatan mewajibkan rumah sakit terakreditasi jika ingin bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (Markesi) Kepri dr Dindin H Hadim mengatakan 9 dari 16 rumah sakit swasta di Batam belum terakreditasi. Padahal Kemenkes telah memberi peringatan agar rumah sakit yang bermitra harus terakreditasi. Disinggung rumah sakit mana saja yang belum terakredasi, Dindin enggan menyebut.
“Padahal sertifikasi adalah legal formal untuk kelas rumah sakit,” terang Dindin.
Menurut dia, belum terakreditasinya rumah sakit menjadi dilema tersendiri. Apalagi untuk rumah sakit swasta yang bermutra dengan BPJS Kesehatan.
“Ini tugas berat, karena batas waktu yang diberikan hingga bulan Desember,” ujar Dindin.
Ditempat yang sama, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kepri, dr Ibrahim berharap agar rumah sakit yang belum terakreditasi segera mengakreditasikan.
“Kami akan upayakan agar rumah sakit-rumah sakit tersebut bisa terakreditasi. Kalau tak bisa tahun ini, bisa minta perpanjangan dengan aturan lain,” ujar Ibrahim.
Sementara, Humas BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi menjelaskan salah satu syarat rumah sakit swasta bermitra dengan BPJS harus terakreditasi. Hal itu merupakan ketentuan dari Kementrian Kesehatan agar bisa memberi jaminan kepada masyarakat, terutama pasiennya.
“Kentuan akreditasi itu dari Kemenkes, kami hanya menjalankannya. Ketentuan itu juga sudah lama, namun untuk yang baru bergabung memang diberi dispensasi,” ujar Ifran.
Namun, lanjut Irfan, awal tahun depan Kemenkes mewajibkan seluruh rumah sakit yang bermitra harus terakrditasi. Dimana rumah yang terakreditasi itu memiliki fasilitas yang lengkap dengan dokter spesialis.
“Ini untuk kenyamanan pasien juga. Terutama dalam hal layanan,” pungkas Irfan. (she)
