
batampos.co.id – Dibayarkan via bank, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memastikan pendapatan dari biaya derek dan denda parkir sembarang akan transparan dan sepenuhnya akan masuk ke kas daerah.
“Semua dibayar ke Bank Riau Kepri, kami tidak terima duit satu rupiahpun,” kata Kabid Lalulintas Dishub Batam Edward Purba, kemarin.
Ia mengatakan, yang dibayarkan ke bank termasuk biaya denda kelipatan 24 jam. Untuk diketahui, setiap pelanggaran, roda empat akan dikenakan biaya derek Rp 300 ribu dan denda Rp 200 ribu, setelahnya jika tidak diambil dalam 24 jam denda yang Rp 200 ribu akan belaku kelipatan. Sementara roda dua, dikenakan biaya derek Rp 100 ribu dan denda Rp 75 ribu. Selanjutnya, dalam 24 jam selanjutnya akan dikenakan kelipatan sebesar biaya denda.
“Bukti bayar itu yang dibawa sebagai bukti, barulah kendaraanya keluar,” ucapnya.
Ia menerangkan saat penindakan pemilik kendaraan akan diberi surat semacam surat tilang, kalau pemiliknya tidak ada di lokasi tetap dibawa dan kendaraan ditempeli stiker khusus. Pemilik kendaraan bisa ke Dishub untuk memastikan kendaraannya, baru setelah itu membayar ke Bank Riau Kepri.
“Setiap turun kami terus lakukan briefing,” imbuhnya.
Selain memantapkan persiapan, melalui briefing ada penegasan agar peenindakan sesuai koridor dan petugas tidak neka-neka. Dalam artian uang pendapatan daerah dipastikan harus masuk ke kas daerah.
“Tidak ada sama sekali bisa gitu-gitu, pimpinan juga tegas dalam hal ini. Sayapun turun, tak bisa anggota macam-macam,” ujarnya.
Soal kelipatan pembayaran denda karean tak kunjung diambil juga dijelaskan Kepala Dishub Batam Rustam Effendi. Bahkan, Rustam menyebutkan dalam jangka waktu yang ditentukan kendaraan akan diajukan untuk dilelang.
“Lewat 24 hari itu kami ajukan untuk dilelang. Namun sebelum masuk ke sana, kami kasih imbauan selam selama 14 hari. 24 hari ditambah 14 hari tak juga datang, kendaraannya kami lelang,” tegasnya. (iza)
