Jumat, 29 Maret 2024

Dinas Tenaga Kerja Pastikan Bulan Depan Tetapkan Besaran UMK

Berita Terkait

Rapat pembahasan UMK Kabupaten Lingga

x.batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja Kabuapaten Lingga memprediksikan pada bulan depan atau November tahun ini paling lama mereka, bersama sejumlah elemen tripartit lainnya di Kabupaten Bunda Tanah Melayu ini menetapkan besaran UMK tahun 2019.

“Paling lama bulan depan (November, red) kami telah dapat menghasilkan jumlah besaran UMK 2019,” ujar Kabid Ketenagakerjaan Wahyudi Eka Putra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/10) pagi.

Saat ini, sambung Wahyudi, mereka telah melakukan rapat bersama unsur tripartit Kabupaten Lingga di Hotel One, Dabo Singkep, Selasa (9/10) untuk membahas terkait ketentuan dan tatacara rapat penetapan UMK nantinya. Sehingga berdasarkan keputusan itu, mereka akan lebih mudah untuk menggelar rapat penetapan UMK sesuai dengan tatib yang telah ditentukan.

Rapat penetapan peraturan rapat penentuan UMK itu diikuti oleh seluruh unsur dewan pengupahan yakni Dinas Tenaga, Apindo Kabupaten Lingga, serikat pekerja yang dihadiri oleh DPC F SP LEM SPSI, BPS dan unsur lainnya.

Lebih jauh Wahyudi memastikan, mereka tetap berpedoman dengan PP 78 pasal 44 ayat 2 tentang pengupahan. Dalam PP tersebut telah ditentukan terkait rumusan penetapan jumlah UMK. Sehingga dalam rapat tripartit nantinya, akan memutuskan sesuai rumus yang ditetapkan itu.

“Setelah menemukan dan menetapkan jumalah besaran UMK, selanjutnya kami akan menyerahkan putusan bersama tripartit itu kepada Bupati,” ujar Wahyudi.

Selanjutnya, masih Wahyudi, hasil putusan yang telah sampai ke pada Bupati Lingga, nantinya diteruskan atau direkomendasikan kepada Gubernur Kepri untuk selanjutnya akan ditetapkan besaran UMK Lingga.

Hanya saja hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kabuapten Lingga masih menunggu surat tentang invlasi dan Pertumbuhan Domestic Bruto (PDB). Dengan surat tersebut, Pemkab Lingga baru dapat menggelar rapat tripartit terkait penetapan besaran UMK. (wsa)

Update