
batampos.co.id – Pembebasan uang parkir saat melakukan drop off belum berlaku hingga Kamis (11/10/2018). Ketika masuk ke kawasan parkir khusus, meski hanya satu menit, maka warga wajib bayar uang parkir.
Misalnya di parkir khusus di Kepri Mall. Pengelola parkir di sana tak kunjung menerapkan sistem drop off sesuai ketentuan dalam Perda parkir.
Duma, seorang pegawai dari pengelola parkir khusus di Kepri mall mengatakan, pemberlakuan sistem drop off ini belum berlaku karena pihak manajemen perusahaan tersebutu belum pernah menyampaikan ketentua tersebut.
“Belum ada pak dari pihak manajemen ke kita. Dan kita tetap berjalan sesuai yang lama saja,” katanya.
Ia mengakui, bahwa setiap kendaraan yang masuk ke kawasan parkir khusus, jika ingin keluar maka wajib membayar uang parkir.
“Jadi mau satu menit atau dua menit tetap harus bayar pak. Kita hanya turut kata pimpinan saja,” ujarnya.
Hal yang sama juga di parkir khusus pusat perbelanjaan mega mall. Di sana setiap masuk ke dalam kawasan parkir maka harus bayar.Meski hanya satu menit atau hanya mengantar teman atau keluarga.
“Kami ikutin kata bos saja pak. Masuk ke dalam sini, kalau mau keluar, ya harus bayar bang,”ujar petugas parkir di pintu keluar parkir roda dua.
Sementara itu, kepala UPT parkir Dishub Batam, Alex mengatakan, pemberlakuan drop off ini sudah pernah dirapatkan dengan pengelola parkir khusus.Dan terkait hal ini, Dishub akan terus melakukan pengecekan ke lokasi.
“Memang sudah pernah kita rapatkan. Katanya dulu mau penyesuaian dengan sistem komputer mereka. Katanya satu sampai tiga mingu. Tapi kok belum ya. Nanti saya coba cek,” katanya.
Ia mengakui bahwa sistem drop off ini memang sudah masuk dalam perda parkir.Artinya perusahaan pengelola parkir harus menaati perda tersebut.
Sementara itu,ketua komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura meminta semua pengelola parkir untuk tunduk kepada ketentuan dan perundangan yang berlaku.
“Intinya drop off ini sudah harus dilakukan karena memang sudah ada perdanya. Makanya kita Dishub harus terus mendesak perusahaan agar memberlakukan ini,” ujarnya. (ian)
