Jumat, 29 Maret 2024

Hati-Hati Kunjungi Tempat Terlarang Kampanye

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres

Berita Terkait

Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin mendapat nomor urut 1. Sementara pasangan Prabowo-Sandi mendapatkan nomor urut 2 di Pilpres 2019. (Issak Ramadhani/JawaPos.com)

x.batampos.co.id – Kunjungan capres/cawapres ke lembaga pendidikan sedang menjadi polemik. Di satu sisi, pertemuan semacam itu bisa bermanfaat untuk sosialisasi figur-figur dalam pemilu. Namun, di sisi lain, lembaga pendidikan termasuk salah satu tempat yang dilarang untuk aktivitas kampanye.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kunjungan cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin ke pesantren-pesantren. Mantan Rais Aam PB NU itu dianggap melakukan kampanye.

Menanggapi tudingan itu, Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Joko Widodo-Ma’ruf Amin langsung memberikan klarifikasi. Menurut mereka, kedatangan Ma’ruf ke pesantren untuk bersilaturahmi dengan kiai dan para santri.

’’Tidak ada unsur kampanye,’’ kata Jubir TKN KIK Ace Hasan.

Menurut dia, kunjungan Ma’ruf ke lembaga pendidikan tidak memenuhi unsur-unsur kampanye. Yaitu, penyampaian visi-misi, citra diri, dan ajakan untuk memilih paslon tersebut. Tiga hal itu tidak dilakukan Ma’ruf saat melakukan kunjungan.

Ma’ruf tidak menjelaskan visi-misi yang diusung dalam Pemilu 2019 serta tidak mengajak para kiai dan santri untuk memilih dirinya. Cicit Syeh Nawawi Al Bantani itu juga tidak membawa gambar dan nomor urut yang merupakan citra diri. Dia hanya menyampaikan pidato, berdoa, dan berdialog dengan warga pesantren. ’’Bila mengandung tiga unsur itu, kunjungan tersebut termasuk kampanye. Kami sepakat itu tidak boleh,’’ ucap Ace.

Ketua DPP Partai Golkar itu mengatakan, kunjungan Ma’ruf ke pesantren tidak terlepas dari latarbelakangnya sebagai kiai. Dia berasal dari dunia pesantren, juga pengasuh pesantren. Tidak perlu heran jika dia datang di pesantren karena Ma’ruf mempunyai hubungan luas dengan dunia pesantren.

Direktur Relawan TKN KIK Jokowi- Ma’ruf Maman Imanulhaq mengatakan, pihaknya akan mematuhi semua peraturan kampanye yang ditetapkan KPU dan Bawaslu. Jika kampanye di lembaga pendidikan tidak boleh, TKN KIK akan mematuhi aturan tersebut.

Namun, lanjut dia, pihaknya meminta Bawaslu bersikap tegas. Jika datang di pesantren tidak boleh, yang berkunjung ke kampus juga tidak boleh. Jangan ada tebang pilih. ’’Jangan sampai ada satu kubu diuntungkan atau kubu yang lain dirugikan,’’ ungkapnya.

Maman menyatakan, dirinya tidak mempersoalkan kubu Prabowo-Sandi yang keliling kampus. Menurut politikus PKB itu, kegiatan tersebut sah-sah saja dilakukan asalknya acara itu tidak mengandung unsur kampanye. Misalnya, mengajak memilih, meneriakkan yel-yel paslon, dan unsur yang lain.

’’Kita fleksibel saja,’’ ucap dia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, KPU sudah mengatur tempat-tempat yang terlarang untuk aktivitas kampanye. Karena itu, yang harus diperhatikan apakah ada aktivitas kampanye saat seorang kandidat berkunjung ke suatu tempat.

Kampanye yang dimaksud, tutur Fritz, ialah menyampaikan visi-misi, mempromosikan diri, atau membagikan barang kampanye. ’’Tapi, saat dia melakukan kunjungan biasa atau fungsi-fungsi lain yang tak berhubungan dengan kampanye, itu menurut kami tidak melanggar,’’ tuturnya saat ditemui di Bawaslu kemarin.

Dalam pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dijelaskan, ada tiga lokasi yang terlarang untuk aktivitas kampanye. Yakni, fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah. Namun, dalam penjelasan pasal tersebut, tiga lokasi terlarang tersebut boleh dikunjungi bila kandidat diundang oleh penanggung jawab fasilitas. Tentu saja, sang kandidat hadir tanpa atribut kampanye.

Karena itu, Fritz mengingatkan para kandidat agar berhati-hati saat hadir di tempat terlarang. Kalaupun tidak membawa atribut kampanye, cara bertutur di lokasi juga harus diperhatikan. Jangan sampai menjurus ke citra diri atau promosi. ’’Ada perspektif masyarakat yang melihat berbeda apabila ada paslon yang melakukan tindakan seperti itu,’’ lanjutnya.

Fritz menambahkan, Bawaslu akan membahas lebih lanjut persoalan itu secara internal. Terutama batasan-batasan yang lebih spesifik saat kunjungan ke lokasi-lokasi terlarang untuk kampanye. Meski demikian, nanti pengawasan yang dilakukan tetap bersifat case-by-case. (lum/byu/bay/c4/fat)

Update