batampos.co.id – Sekretaris Komisi II DPRD Batam, Mesrawati Tambubolon mengaku tidak ada rekomendasi terkait penundaan pajak hiburan. Menurutnya, jika pengusaha keberatan dengan kenaikan pajak, asosiasi pengusaha bisa mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi II DPRD Batam.
“Prosedurnya seperti itu. Bukannya DPRD yang datang ke kantor Kadin,” tegas Mesra, Kamis (11/10).
Ia mengakui, pada pembahasan perda pajak tahun lalu, pihaknya mengundang semua pengusaha hiburan di Batam. Bahkan dari pembahasan itu hanya pengusaha spa yang menyampaikan keberatannya terkait besaran pajak. Sementara pengusaha lain ikut menerima sesuai kesepakatan yang tercantum di perda.
“Kita undang kok. Tapi kok sekarang semua pengusaha hiburan kata kadin minta tunda,” sesalnya.
Mesra menegaskan, kenaikan itupun yang membayar adalah konsumen, bukan pengusaha. Apabila pengusaha merugi akibat kenaikan pajak tersebut, Mesrawati merasa tidak masuk diakal. Pasalnya hingga September akhir, realisasi pajak hiburan sudah mencapai 76 persen dari target 75 persen.

“Berarti ada kemajuan. Jadi saya gak yakin tempat-tempat hiburan jadi sepi. Saya jalan di hari weekend tempat-tempat massage saja ramai sekali,” katanya.
Politikus Demokrat itu menegaskan, bisnis hiburan sebenarnya tergantung pelayanan karena memang sudah ada pangsa pasarnya. Peminatnya bukan orang Indonesia saja, tetapi juga wisatwan yang datang berkunjung ke Batam. “Tolonglah berbicara mmakai fakta, jangan masalah ini dipolitis,” sindirnya.
Idawati Nursanti, anggota Komisi II menegaskan jika merugi, pengusaha harus menunjukkan data kepada Komisi II. Perharinya berapa konsumen yang datang ke tempat usahanya.
“Kita sudah bahas sama BP2RD. Retribusi kita meningkat jadi tak logis jadi sepi,” tegasnya.
Ida mengaku tidak bisa memberikan rekomendasi terkait penundaan pajak hiburan ini. Karena apa yang disampaikan kadin tidak sesuai data rill penerimaan daerah dari pajak hiburan. “Kita berdasarkan data. Bukan hanya omongan sepihak. Jadi kami pastikan tidak ada yang perlu ditunda,” tegas Ida.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Batam Sallon Simatupang menegaskan perda pajak daerah tak bisa diganti karena telah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Permintaan Pemko dalam surat ke DPRD itu meminta kajian dan rekomendasi, diakui Sallon sudah dikaji ulang bersama BP2RD.
“Pencapaian tersebut cukup menggembirakan dan akan terus bertambah hingga menjelang akhir tahun. Kita posisi berada di tengah tidak condong ke pemerintah tidak pengusaha,” tegas Sallon. (rng)
