Sabtu, 18 April 2026

Panwascam Soroti Caleg Yang Merangkap Ketua LPM di Batuaji

Berita Terkait

batampos.co.id – Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (panwascam) Batuaji menemukan sejumlah pelanggaran pada pemasangan alat peraga kampanye (APK) dari calon legislatif (caleg) di wilayah Batuaji.

Pelanggaran yang paling disoroti adanya baliho dari beberapa caleg yang masih merangkap sebagai perangkat RT/RW dan LPM. Baliho besar di simpang Basecamp Batuaji misalkan, memajang gambar seorang caleg namun dibawa baliho tertulis jabatan sebagai ketua LPM. Baliho besar berlatar biru bertuliskan Dirgahayu RI ke 73.

Baliho tersebut tidak copot namun panwascam bertekad akan melaporkan temuan ke Bawaslu.

“Kami juga akan cek lagi ke kecamatan apakah yang bersangkutan masih menjabat sebagai ketua LPM atau tidak. Karena sesuai dengan Perwako dan Permendagri caleg tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat RT/RW ataupun LPM,” ujar ketua panwascam Batuaji Parlin di simpang Basecamp, Kamis (11/10/2018).

Pelanggaran lain ditemukan adanya baliho caleg lain yang menyertai dengan nomor urut namun tidak memiliki logo dari KPU dan Bawaslu. Baliho-baliho tersebut dicopot.

“Aturan pemasangan baliho caleg sudah ada bahkan dua hari yang lalu sudah ada pertemuam dengan partai politik yang difasilitas Bawaslu. Baliho atau ATK lain harus ada logo KPU dan Bawaslu jadi yang belum ada ini kami copot,” tutur Parlin.

Wilayah kecamatan Batuaji ada tiga titik lokasi pemasangan baliho yang ditertibkan diantaranya di simpang Basecamp, Marina dan simpang Barelang. Baliho-baliho yang menyalahi aturan dicopot paksa.

“Sudah cukup banyak yang dicopot. Rata-rata baliho perorangan (caleg) yang tidak memiliki logo KPU dan Bawaslu serta dipasang bukan ditempat yang ditentukan,” kata Parlin.

Lokasi-lokasi yang ditentukan untuk pemasangan baliho caleg yang sah di Batuaji diantaranya Tembesi, Tanjunguncang, jalan Simpang Basecampa sampai simpang Seiharapan, Sekupang dan Marina City. (eja)

Update