batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mencopot 102 spanduk, 30 baliho, 23 bendera dan 8 pamflet kampanye yang melanggar aturan, Kamis (11/10). Spanduk dan Baliho yang dicopot tersebut, hasil razia yang dilakukan Bawaslu se Kota Batam.
Dari 12 kecamatan,pelanggaran paling banyak di daerah Batamkota, Lubukbaja, Sagullung.
“Sebelum kami turun, sudah diperingatkan terlebih dahulu. Tapi karena tidak diindahkan juga, kami copot,” kata Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, Kamis (11/10).
Terkait pencopotan ini, Mangihut mengatakan ada beberapa calon legislatif (caleg) mempertanyakan hal ini. Tapi setelah diberikan penjelasan, bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai dengan PKPU No 28 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu, serta diperinci di Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018.
“Mereka menerimanya. Sebelumnya kami sudah sosialisasikan juga aturan ini,” ucapnya.
Seluruh APK hasil penertiban, Kamis (11/10), disimpan Bawaslu di gudang miliknya. “Kalau mau ambil yah tak masalah, asal tidak melanggar aturan lagi,” tuturnya.
Penertiban APK ini akan terus dilakukan oleh Bawaslu Kota Batam. “KPU Kota Batam sudah menentukan lokasi pemasangan APK. Selain lokasi ditetapkan KPU, partai hanya berhak memasang 10 spanduk dan 5 baliho perkelurahan. Lebih dari itu tidak dibolehkan,” ungkapnya.
Mangihut menuturkan hingga kini caleg maupun partai, belum memberitahukan lokasi spanduk dan baliho milik mereka.
“Mereka wajib beritahu kami. Apabila ada penertiban, baliho dan spanduk tersebut tidak diturunkan. kami mewanti-wanti ini agar tidak ada keributan saat penindakan,” ungkapnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh partai dan caleg peserta pemilu agar dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Ia berharap tidak ada pemasangan APK melebihi ketetapan yang telah ditentukan.
“Tidak diperbolehkan pemasangan di rumah ibadah, jalan protokol maupun pohon-pohon. Karena akan kami tertibkan. Kepada partai dan caleg hormati aturan yang ada,” pungkasnya. (ska)
