Jumat, 29 Maret 2024

Bawaslu: Masyarakat Dilarang Terima Sembako dari Caleg

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batam sosialisasi pemilihan umum ke masyarakat Sagulung, Minggu (15/10). Sosialisasi yang berpusat di gereja Maria Bunda Pembantu Abadi (MBPA), Kaveling Baru, Sagulung itu, Bawaslu membeberkan hal-hal yang dilarang oleh pemilih ataupun calon legislatif (caleg) yang akan dipilih.

Salah satu yang paling disoroti pihak Bawaslu adalah pembagian sembako atau uang untuk mempengaruhi hak pilih masyarakat atau yang lazim disebut money politic. Pemilih ataupun siapa saja yang akan dipilih dilarang keras untuk melakukan praktek money politic dan sejenisnya.

“Kalau ketahuan baik yang bagikan ataupun yang menerima ada ancaman pidananya. Dua tahun penjara ditambah denda Rp 24 juta bapak ibu,” tutur komisioner Bawaslu Batam Mangihut Rajagukguk.

Jikapun caleg ataupun siapa saja yang akan dipilih secara pemilihan umum, ingin berkenalan dengan masyarakat hanya diperbolehkan untuk memberikan aksesoris tanda kenalan seperti baju, topi, pin, gantungan kunci, brosur dan sejenisnya dengab akomulasi nilai tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu peritem.

“Sembako, amplop dan segalam macam yang berlebihan tidak boleh. Aturan sudah cukup jelas jadi mari kita taati aturan yang ada. Gunakan hak pilih dengan jujur tanpa ada pengaruh dari pihak manapun,” kata Mangihut.

Begitu dengan pemasangan baliho atau spanduk caleg, Bawaslu bersama KPU telah membuat aturan yang mana pemasangan baliho atau spanduk tidak berlebihan di sembarangan tempat.

“Baliho juga ada aturan. Misalkan lima baliho dan sepuluh sepanduk perkelurahan atas nama partai politik dan memiliki logo KPU dan Bawaslu. Kalau atas nama pribadi (caleg) dan berlebihan akan kami copot,” ujar Mangihut.

Untuk mengawasi aturan tersebut, pihak Bawaslu sendiri memiliki tim pengawa khusus baik untuk mencopot baliho dan spanduk ataupun mengawasi praktik monye politik.

Belum lama ini tim gabungan dari KUP dan Bawaslu sudah turun menertibkan baliho dan spanduk caleg yang menyalahi aturan. Di wilayah Batuaji sendiri ada sejumlah pelanggaran yang ditemui termasuk baliho salah satu caleg yang masih memajang tulisan sebagai ketua LPM. Padahal aturan Perwako dan Permendagri melarang caleg yang merangkat sebagai RT/RW ataupun LMP. (eja)

Update