Jumat, 29 Maret 2024

BP Batam Belum Terapkan Aturan Drop Off

Berita Terkait

Parkir Bandara Hang Nadim.
foto: batampos.co.id / yusuf hidayat

batampos.co.id – Bandara Internasional Hang Nadim serta pelabuhan-pelabuhan dibawah pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam masih belum menerapkan aturan parkir Drop Off, walaupun Perda-nya (Peraturan Daerah) sudah diterapkan sejak 1 Oktober lalu. Plt Kasubdit Humas BP Batam Muhammad Taofan mengungkapkan alasan belum diterapkannya aturan itu di lingkungan BP Batam.

“Hingga kini, belum ada putusan dari pimpinan (Kepala BP Batam,red) terkait itu (aturan parkir Drop Off,red),” katanya, Senin (15/10).

Ia mengatakan penerapan aturan itu, dikawasan yang berada di pengelolaan BP Batam membutuhkan berbagai proses. Mulai dari pengumpulan data terkait aturan perda, serta kajian.
“Kajian dibutuhkan karena terkait kontrak (dengan pihak ketiga selaku pengelola parkir), serta kondisi wilayah yang akan diterapkan,” ungkapnya.

Taofan mencontohkan penerapan di kawasan bandara, membutuhkan kajian sedikit lebih lama. Karena Bandara Internasional Hang Nadim termasuk kawasan objek vital negara.
“Sehingga kami perlu berpikir tentang keamanannya (Bila menerapkan aturan ini di lingkungan bandara,red),” katanya.

Terkait informasi Drop Off ini, Taofan mengakui BP Batam masih belum mengetahui detail aturan itu.

Apakah sudah ada pembicaraan di BP Batam, adanya aturan Drop Off? Taofan mengatakan sejauh yang diketahuinya, belum ada pembicaraan terkait Perda Drop Off.

“Belum,” ucapnya singkat. (ska)

Update