Jumat, 19 April 2024

DPRD Rekomendasikan Tujuh Nama Kadidat KPAD Batam

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

ilustrasi

batampos.co.id – DPRD Batam merekomendasikan tujuh nama kandidat anggota Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Batam. Ketujuh nama tersebut selanjutnya akan diberikan ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk dirampingkan kembali menjadi lima orang anggota KPAD Batam.

“Tahap seleksi sudah kita selesaikan. Ada tujuh nama yang kami rekomendasikan,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P. Sihaloho, Senin (15/10).

Adapun ketujuh nama ini adalah

  1. Abdilah,
  2. Dewi Oktora,
  3. Suhartini,
  4. Siti Aminah,
  5. Nina Inggit,
  6. Leny Fitriana
  7. Azmendra.

Menurut Udin, ketujuh nama yang direkomendasikan ini menjadi kewenangan Pemko Batam untuk memilih lima nama terbaik. Pemilihan anggota KPAD Batam mutlak di tangan Wali Kota Batam.

“Tugas kita hanya fit and proper test dan rekomendasi. Siapa saja lima orang yang terpilih kita belum tahu,” terang Udin.

Sebelum rekomendasi tujuh kandidar ini ada 10 nama yang mencalonkan diri sebagai anggota KPAD Batam. Ada beberapa tahapan yang dilakukan DPRD Kota Batam mulai dari fit and proper test sampai memberikan sejumlah pertanyaan serta bagaimana mereka menyelesaikan permasalahan seputar anak.

“Salah satunya mengenai anak yang terlibat pelecehan seksual atau pun pelaku seksual. Permasalahan ini dianggap penting melihat tingginya kasus tersebut di Kota Batam,” papar Udin.

Satu orang calon peserta atas nama Marlina Ramli mengundurkan diri dari pencalonannya saat digelar fit and proper test di hadapan beberapa anggota DPRD Batam dari Komisi IV. Mundurnya Marlina karena ia terdaftar sebagai calon anggota legislatif dari PKS Dapil Sagulung pada DCT.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakari menegaskan awalnya secara perda itu tidak diatur seorang kandidat anggota KPPAD Batam yang juga terdaftar sebagai caleg untuk harus mundur.

“Ternyata di dalam perwako hal itu diundur. Ya kami harus ikuti dan hormati perwako itu Proses pencarian anggota KPPAD Batam ini sebenarnya sudah menjadi amanat perda,” ujar Riki.

Tugas KPPAD sebenarnya tak bisa dilakukan sendiri secara personal dengan berbekal kemampuan atau kepandaian yang luar biasa.

“Fungsi koordinasi itulah yang dibutuhkan yang nantinya menjadi simpul koordinsi bagi semua stakeholder. Itulah fungsi sebenarnya dari KPPAD,” jelas Riki.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengklaim telah menyeleksi 10 nama calon komisoner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang kemudian disampaikan ke DPRD Batam telah melewati proses yang prosedural.

“Sudah sesuai dengan perwako dan sudah diumumkan di media. Laporan kami lengkap,” kata mantan Sekretaris Pansel Riama yang dulu ikut menyeleksi 10 nama tersebut, Senin (15/10).

Ia mengaku tim saat itu telah mengikuti sesuai dengan petunjuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Sudah sangat jelas, on the track,” tambahnya.

Bahkan, ia menyebutkan dirinya pribadi tidak mengenal siapapun terkait rekruitmen tersebut. Tugas pansel, kata dia, yakni menghasilkan dua kali lipat nama dari jumlah kebutuhan komisioner yang hanya 5 orang.

“Dua kali lima, 10. Ini kami lakukan,” imbuhnya.

Ia juga menilai, tidak ada masalah terkait tidak adanya perseta yang tidak memiliki latar belakang psikolog, apalagi psikiater.

“Mereka komisi pengawasan bukan pelaksana, kalau ada persoalan anak, mereka menggandeng psikolog bukan harus merekanya (komisioner sebagai psikolog, red),” pungkasnya. (iza/rng)

Update