Sabtu, 20 April 2024

Insentif Guru Madrasah Terjadi Kesalahan Nomenklatur

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengungkapkan ada kesalahan nomenklatur terkait tatacara penyaluran insentif guru madrasah. Alhasil dana insentif gurus madarasah tahun ini tak tersalurkan.

“Salah nomenklatur. Tak bisa dikeluarkan (terbayar). Tahun depan baru kami perbaiki. Tanya Sekda apa kelirunya,” kata Rudi di Aula PIH Batam Kota, Senin (15/10) pagi.

Sekda Batam ketika dikonfirmasi sedang di Jakarta dan meminta waktu untuk menjelaskan, Rabu (17/10) mendatang.

Rudi mengatakan, dana tersebut harus hibahkan terlebih dahulu ke Kementrian Agama (Kemenag) tidak bisa disalurkan langsung. “Kalau tidak seperti itu, sudah kami cairkan. Hibah ke bagian keuangan baru ke kemenag . Ini bukan kegiatan di kami (Penyaluran ke guru disalurkan Kemenag, red),” ucapnya.

Ditanya apakah pemabayaran tahun ini akan dibayarkan sekaligus tahun depan, Rudi mengatakan tidak ada rapel dalam anggaran. Hanya saja, ia berharap persoalan ini tak terjadi kembali tahun depan.

“Tak ada rapel, anggaran mana ada rapel. Hibah tahun depan, mudah-mudahan tak keliru lagi,” imbunya.

Apakah artinya insentif guru madrasah tahun 2018 ini gugur? “Saya tak sebut itu, takut salah,” tambah dia.

Untuk diketahui, sejatinya insentif ini sudah dianggarkan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam. Hanya saja karena ada masukan dari BPKP, dinas terkait atau Pemko Batam tak menyalurkannya dan dana tersebut tercatat di SILPA 2018.

Soal insentif guru madrasah ini bukanlah persoalan baru di lingkungan Pemko Batam. Juni lalu, Rudi juga menyebutkan untuk instansi vertikal penyalurannya harus disampaikan ke instansi di mana penerima manfaat bernaung terlebih dahulu, tak terkecuali insentif bagi guru madrasah yang harus melalui Kementrian Agama (Kemenag).

Bahkan, saat itu Rudi menyampaikan proses penyaluran menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018.

ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

“Sekarang belum bisa, anggaran sudah diketuk. Saya tak bisa merubah, yang boleh ubah DPRD atas ajuan dari kami. Maka di APBD Perubahan kami ajukan, nanti kalau nomenklaturnya berubah dan disetujui, kami akan hibahkan (anggaran ke Kemenag),” terang dia, Senin (25/6) lalu.

Justru saat itu ia mengataka, Pemko akan mencari cara agar pemenuhan insentif tersebut dapat terlaksana. Namun penyelesaian hak guru madrasah ini harus diringi dengan kataatan akan aturan yang ada, yakni harus melalui proses hibah. Sehingga, menurut Rudi, pengelolaan keuangan berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami ini mau dapat (opini) WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), kalau tabrak tak dapat WTP dong,” imbuhnya.

Kepala Disdik Kota Batam Hendri Arulan mengatakan, berdasarkan arahan dari BPKP, jelas Pemko tidak diperkenankan menyalurkan langsung insentif tersebut. “Makanya tak bisa kami bayarkan,” ucapnya, Senin (15/10) siang.

Menurutnya lebih jauh dia, seperti kebijakan ia mengaku tidak bisa berkomentar banyak karena bukan gaweannya. Namun demikian, arahan BPKP harus dilaksanakan.

“Nanti di 2019 kalaupun ada perbaikan, harus dalam bentuk hibah dulu, tak bisa seperti yang sudah-sudah (bayar langsung, red),” imbuhnya.

Soal kepastian apakah akan tebayar atau tidak, ia kembali tika ingin berkomentar banyak. Hanya saja pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti BPKP. “Kami mau koordinasi lagi,” ucapnya.

Jika insentif guru madrasah tahun 2018 terancam tak terbayar, berbeda dengan insentif guru swasta yang justru dijanjikan naik. Hal ini disampaikan Wali Kota Batam Muhammad Rudi di hadapan 1.209 guru swasta dari Nongsa dan Batam Kota saat acara penyerahan secara simbolis insentif guru swasta bulan Oktober, di Golden Prawn, Selasa (9/10) sore.

“Wali Kotanya Rudi, insentif tidak akan dikurangi, angkanya akan naik, tunggu tanggal mainnya,” kata Rudi pada acara yang juag dihadiri sejumlah caleg itu.

Besaran insentif per bulan bagi guru swasta beragam. Salah satunya bergantung masa pengabdian dan lokasi mengajar, dalam hal ini guru di hinterland mendapat lebih banyak.

“Dibawah lima tahun Rp 650 ribu, diatas lima tahun Rp 1 juta. Guru di hinterland Rp 1,150 juta,” papar Rudi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan memaparkan jumlah guru swasta penerima insentif mencapai 3.490 orang. Dengan rincian guru TK 936 orang. SD 1.854 dan SMP sebanyak 641 serta ditambah PAUD, 128 orang.

“Guru swasta (penerima insentif) di hinterland sudah di atas lima tahun semua (insentif Rp 1,150 juta perbulan),” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Kota Batam Andi Agung mengatakan, pembayaran insentif Oktober akan segera disalurkan dengan total
Rp 2.948.450.000 untuk guru swasta sejumlah 3.490 yang dimaksud, secara simbolis penyerahan insentif bulan tersebut dilakukan di Golden Prawn, Selasa (9/10).

Angka pembayaran pada Oktober tersebut, ia akui sama dengan pembayaran bulan yang lain yakni sejak Januari hingga September, matematisnya yang terbayar dalam kurun waktu tersebut yakni Rp 26.536.050.000. “Total setahun kami bayar Rp 35.381.400.000,” terangnya.

Namun diketahui, informasi dari DPRD Batam anggaran untuk guru swasta mencapai Rp 43 miliar untuk tahun 2018 ini. Soal ini, Andi memastikan data yang dibayarkan hanya sekitar Rp 35 miliar tersebut.

“Ini angka realnya (yang terbayar). Saya masih akan cek dulu, karena inikan satu DPA, ada juga di situ (dalam anggaran) untuk guru honor komite yang ngajar di sekolah negeri. Satu kesatuan DPA nya,” pungkasnya. (iza)

Update