Rabu, 17 April 2024

Ngaku sebagai Dukun, Berhasil Raup Duit Rp 1 Miliar

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Dengan mengaku sebagai dukun yang dapat menyembuhkan pasiennya dari gangguan gaib, CDR, 39 dan ASW, 43 berhasil menguras harta benda milik korbannya berinisial Es sebesar Rp 1 miliar lebih yang digunakannya untuk berfoya-foya.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tersebut mengatakan kepada korban yang tidak lain adalah gurunya sendiri bahwa anaknya mendapat gangguan gaib dan harus segera diobati. Penipuan yang dilakukan oleh keduanya pun berhasil hingga dapat menguasai uang, mobil dan emas yang ditotalkan mencapai Rp 1 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap CDR dan ASW bermula dari laporan yang diterima pihaknya dari korban Es terkait dengan masalah penipuan bermodus sebagai dukun beberapa waktu yang lalu.

“Dengan modusnya dia akan mengobati apa yang jadi keinginan dari pasien tersebut. Dan ini sudah berlangsung lama, lebih kurang satu tahun lebih berjalan sampai akhirnya bisa kita ungkap perkara ini,” ujarnya kemarin.

Dijelaskannya, kedua pelaku tersebut diamankan pihaknya di Batam, Minggu (14/10) kemarin. Selama satu tahun itu, total kerugian yang dialami oleh korban sekitar Rp 1 miliar lebih. Namun, jumlah kerugian tersebut masih bisa bertambah karena pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Total keseluruhannya secara pasti masih kita dalami sampai saat ini. Nanti akan diketahui dari konsolidasi dengan pihak bank,” tuturnya.

Ia mengatakan, selain Es masih ada beberapa laporan dari korban dengan modus yang sama. Dimana, laporan dari korban itu diterima Satreskrim Polresta Barelang pada tahun 2016 dan tahun 2017 lalu. Untuk itu, pihaknya akan mengusut kembali, apakah korban yang pernah membuat laporan itu juga menjadi korban penipuan CDR dan ASW.

“Nanti laporannya akan kita akan kembangkan lagi. Modusnya bermacam-macam, tergantung dia bisa meyakini bagaimana si korban ini tertarik dengan apa yang disampaikan oleh pelaku. Salah satunya seperti pengobatan tadi,” ujarnya.

Sejauh ini, polisi baru mengamankan dua orang dalam kasus penipuan bermodus dukun ini. Dimana kedua tersangka itu bukan berstatus sebagai suami istri. Akan tetapi, dari pengakuannya kepada penyidik, mereka memang memiliki hubungan khusus diluar menjalankan aksi penipuan ini.

“Untuk tersangkanya, kita jerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman lebih kurang empat tahun penjara,” imbuhnya. (gie)

Update