Sabtu, 20 April 2024

Anggota DPRD Batam Dapati, Perwako RT RW dan LPM Tidak Berpolitik Banyak Dilanggar

Berita Terkait

batampos.co.id – Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 24 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan mengundang protes dari kalangan dewan. Pasalnya, masih banyak perangkat RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang melanggar perda tersebut.

“Di Perwako ini kan jelas, pada pasal 23 ayat 3 menyatakan ketua dan pengurus RW bukan merupakan anggota salah satu partai politik. Begitu juga di pasal 5 ayat 4, ketua dan pengurus LPM bukan anggota salah satu partai politik,” ujar anggota Komisi I DPRD Batam, Jurado Siburian, kemarin.

Aturan ini, lanjut dia, juga dipertegas oleh Permendagri Nomor 5 Tahun 2017, pasal 20 ayat 2 yang menegaskan pengurus lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya serta bukan merupakan anggota salah satu partai politik.

“Jadi aturan ini sudah kuat, perwako dan permendagri. Tapi kenapa di lapangan masih ada pengurus RT, RW dan LPM yang juga merangkap sebagai anggota partai politik,” tegas Jurado.

Ia mencontohkan salah satunya di Batuaji. Pengurus LPM juga merangkap sebagai pengurus salah satu partai politik. Bukan itu saja, kata Jurado, ia juga merangkap sebagai ketua RT di Sukajadi. Bahkan, pelantikan ketua LPM tersebut turut difasilitasi oleh pihak kecamatan di daerah tersebut (Batuaji).

“Ini bukan anggota politik lagi, tetapi pengurus politik dan caleg dari partai tertentu,” sesalnya.

Diakui Jurado, sampai sekarang ia belum mendapat informasi bahwasanya camat dan lurah sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada RT, RW dan LPM yang juga mencalonkan diri sebagai caleg agar membuat surat pengunduran diri.

“Sampai sekarang yang langgar perwako tak ada realisasi,” tuturnya.

Untuk itulah ia berharap kepada Wali Kota Batam agar menyampaikan kepada camat dan lurah, apabila ada jabatan ganda sesuai aturan untuk diintuksikan membuat surat pngunduran diri. Kepada KPU dan Bawaslu Kota Batam, ia juga meminta agar aturan ini ditegakan dan tidak terkesan ada tebang pilih.

“Tolong ini ditegakan, atau memang wali kota membuat perwako ini untuk dilanggar,” tegas Jurado.

Anggota Komisi I DPRD Batam Sukaryo menyebutkan, meminta ada keseragaman di dalam menerapkan aturan perwako dan permendagri tersebut. Sebab ia melihat pemberhentian perangkat RT,RW dan LPM yang terlibat di satu partai politik belum merata dijalankan, baik itu di setiap kelurahan dan kecamatan.

“Tidak boleh pilih kasih, harus sama,” kata Sukaryo.

Ia melihat, Pemko Batam harus aktif melihat perangkat RT, RW dan LPM kelurahan tersebut. Apakah termasuk kategori yang harus diberhentikan dan hal ini harus sama dan tidak boleh pilih kasih. (rng)

Update