Kamis, 28 Maret 2024

Pengelola Parkir Wajib Jalankan Aturan Drop Off Parkir

Berita Terkait

batampos.co.id – Masih banyaknya pengelola parkir yang belum menjalankan aturan perda perparkiran mengenai drop off atau gratis parkir di 15 menit ke bawah di Batam mendapatkan sorotan dari Ombudsman Kepri, Lagat Siadari.

Padahal Perda perparkiran tersebut sudah diketok dan disetujui oleh semua pihak dan sudah melalui rapat dengar pendapat dengan seluruh perwakilan pengelola parkir swasta di Batam.

Menurut Lagat, perda parkir mengenai aturan parkir drop off 15 menit gratis, secara aspek hukum sudah sangat sah dan wajib dijalankan oleh semua pengelola parkir swasta di Batam, karena aturan sifatnya mengikat ke semua orang.

“Tentu pelaksanaannya dan pengawasannya itu harus dilakukan oleh instansi terkait seperti parkir drop off yakni Dishub Batam. Dishub wajib mengawal dan menegakkan aturan itu tanpa pandang bulu ke semua pengelola parkir swasta di Batam,” ujar Lagat, Selasa (16/10) siang.

Sejumlah kendaraan keluar masuk dipintu gerbang parkir Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (4/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Apalagi, lanjutnya, Perda Parkir tersebut sudah melalui sosialisasi yang panjang kepada seluruh pengelola parkir swasta di Batam. Hal tersebut wajib untuk dijalankan aturannya dan tak ada dasarnya bagi pengelola parkir untuk menolak aturan parkir drop off 15 menit.

“Perda itu aturannya mengikat ke semua pihak, khususnya pengelola parkir. Itu harus dijalankan dan wajib dan mereka harus tunduk dengan aturan,” tegas Lagat.

Kalau ternyata di lapangan, pengelola parkir itu tetap mengindahkan aturan drop off 15 menit parkir meski sudah disahkan perdanya dan disetujui semua pihak, Lagat menegaskan, hal itu akan jadi tamparan sebenarnya buat Pemko Batam dan DPRD Batam.

“Hal tersebut akan menjadikan sesuatu yang memalukan, pukulan bagi pemerintah dalam hal ini Pemko Batam dan DPRD Batam kalau ternyata aturan drop off parkir 15, tak dijalankan oleh pengelola parkir swasta di Batam. Pemerintah itu tak boleh takut dan tunduk oleh pengusaha ataupun swasta. Aturan dibuat untuk ditaati, karena sudah melalui berbagai kajian dan masukan dari pengusaha parkir sendiri,” terangnya.

Justru keliru, lanjutnya, seandainya pemerintah tak mampu menegakkan aturan yang sudah dibuatnya sendiri. Hal itu akan jadi perseden buruk pemerintah daerah.

“Boleh saja ada penolakan dari pengusaha parkir atau permohonan dispensasi, asalkan DPRD Batam dan Pemko Batam sepakat mau menunda aturan itu. Tapi harus diingat, penundaan itu harus jelas waktunya sampai kapan. Tapi kalau tidak ada keberatan dari pengelola parkir swasta di Batam atas aturan drop off 15 parkir, dan mereka tetap saja tak mau menjalankannya, hal itu bisa jadi temuan hukum kejaksaan. Kenapa aturan sudah turun tapi pengelola parkir mengabaikannya, itu bisa masuk arahnya korupsi. Intinya satu, pemerintah harus tegas dengan aturan yang sudah dikeluarkannya, yang sudah dibuatnya,” ujarnya mengakhiri. (gas)

Update