Kamis, 28 Maret 2024

Tak Laksanakan Drop Off Pengelola Parkir Diamankan Polisi

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Polda Kepri mengamankan pengelola parkir kawasan Kepri Mall, serta pengelola parkir kawasan Mega Mall,  Selasa (16/10) lalu.

Empat orang pengelola parkir ini diamankan karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam no 3 tahun 2008 tentang aturan penyelenggaraan dan retribusi parkir Kota Batam.

Pada pasal 20 Perda no 3 tahun 2008 menyebutkan tentang larangan pemungutan tarif parkir yang masuk dan keluar dibawah 15 menit (Drop Off).

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Kapolda Kepri,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Hernowo, Rabu (17/10).

Laporan ini, ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Dari penelusuran penyidik Ditreskrimum di dua kawasan pengelolaan PT Center Park dan PT Securindo Packatama, aturan Drop Off ini belum diberlakukan.

“Ini bukan masalah Rp2ribunya. Tapi coba kalikan Rp 2ribu ini. Masyarakat merasa tidak puas, sudah jelas ada aturannya. Kok dilanggar, itulah kami tindak,” ucap Hernowo.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kata Hernowo perbuatan yang dilakukan pengelola parkir ini tidak bisa dikaitkan dengan Pasal 23 KUHP, tentang pungutan liar.

“Kami amankan ini karena lebih melanggar Perda,” ujarnya.

Karena aturan ini melanggar Perda, polisi akan menyerahkan empat orang pengelola parkir ini ke Dinas Perhubungan Kota Batam. Agar dapat diusut dengan menggunakan Peraturan Daerah.

“Kalau di Perda itu, berupa sanksi administrasi. Dimulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembatalan izin dan pencabutan izin. Semuanya sudah kami serahkan ke PPNS Dishub Kota Batam, semalam (16/10),” ungkapnya.

Empat orang diamankan itu yakni petugas pos parkir PT Securindo Packatama, Ar dan Supervisor Parkir PT Securindo Packatama, Ebh. Sedangkan di kawasan parkir Kepri Mall diamankan Asisten Park Manager Parkir PT Center Park, RPS dan petugas pos parkir PT Center Park, S.

Barang bukti diamankan yakni 8 lembar tiket retribusi parkir Kepri Mall,4 lembar uang pecahan Rp 2000, 4 buah name tag pelaksana parkir PT Center Park dan PT Securindo Packatama.

Ia berharap aturan ini menjadi pemicu bagi Pemerintah Daerah untuk menerapkan Peraturan Daerah ini. Karena, banyak masyarakat yang mempertanyakan aturan ini tidak diterapkan di seluruh area Batam.

“Kami amankan ini saja, selebihnya biar aparat penegak aturan daerah menertibkan,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan selalu direspon cepat.

“Polri tidak akan memberikan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, semuanya akan kami tindak tegas,” ungkapnya.

Adapun pengelola parkir Mega Mall, membantah adanya penggerebekan petugas parkir di Mega Mall. Hanya saja petugas parkir diminta keterangan oleh Polda Kepri seputar penerapan drop off 15 menit.

“Gak digrebek. Cuma manggil doang soal aturan drop off,” kata Muhammad Fauzan, pengelola parkir Mega Mall saat dihubungi Batam Pos, Rabu (17/10).

Diakuinya, usai meminta keterangan petugas parkir, selanjutnya para petugas diarahkan polisi untuk menyelesaikan dengan Dinas Perhubungan Kota Batam.

“Memang ada dua yang diminta keterangan, Mega Mall dan Kepri Mall,” kata pria yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengelola Parkir Seluruh Indonesia itu.

Terkait belum dijalankannya aturan drop off di Mega Mall, Fauzan mengaku ada sedikit kendala, mengingat ada perubahan di sistem mereka khususnya untuk menggratiskan parkir selama 15 menit.

“Tentu ini harus diubah dan disesuaikan dengan aturan perda. Perubahan ini tentu membutuhkan waktu,” tutur Fauzan.

Namun yang jelas ia memastikan mulai hari ini, Rabu (17/10) aturan drop off di Mega Mall sudah berlaku. Setiap masyarakat yang masuk ke mall tersebut kurang dari 15 menit tidak akan dikenakan biaya parkir.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Batam, Alexander Banik mengatakan secara aturan di perda tidak dijelaskan waktu penerapan drop off. Namun demikian Dishub Batam telah menyurati seluruh pengelola parkir khusus di Batam per 1 Oktober. Pada 3 Oktober Dishub memberikan waktu tenggang selama dua minggu.

“Kita beri waktu dua minggu, karena mereka harus merubah sistem sesuai kesepakatan dan aturan perda,” kata Alex di DPRD Batam. (rng/ska)

Update