Sabtu, 20 April 2024

UMK Batam Naik 8,03 Persen, Pengusaha Keberatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Upah Minimum Kota (UMK) Batam diproyeksikan naik dari Rp 3.523.427 menjadi Rp 3.806.358 pada 2019. Perhitungan itu diperoleh berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240 yang menetapkan UMK dan UMP 2019 naik sebesar 8,03 persen dariupah tahun ini.

Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti mengaku sudah menerima salinan surat edaran tersebut. Karenanya, ia mengaku akan segera membahas besaran UMK Batam 2019 dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam.

“Kalau dihitung, UMK 2019 sekitar Rp 3,8 juta,” kata Rudi, Selasa (16/10).

Menurut Rudi, secara persentase kenaikan UMK Batam tahun depan lebih rendah dibandingkan kenaikan pada tahun ini. Dimana UMK Batam 2018 naik sebesar 8,7 persen dibandingkan UMK 2017.

Rudi menargetkan, pembahasan UMK Batam 2019 bersama DPK Batam sudah rampung sebelum 20 November mendatang.

Sebelumnya DPK Batam telah menggelar pertemuan guna membahas angka UMK tahun 2019, beberapa waktu lalu. Pertemuan ini mendatangkan sejumlah pihak dari Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Selain UMK, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2019 juga dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen. Sehingga UMP Kepri tahun depan akan menjadi Rp 2.768.808 atau bertambah 205.808 dari UMP tahun ini, yakni Rp 2.563.000.

Namun Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri Tagor Napitupulu masih enggan berkomentar. Sebab hingga kemarin ia mengaku belum menerima surat edaran Menaker terkait kenaikan UMK dan UMP 2019.

“Sampai saat ini, pembahasan UMP 2019 belum dilakukan. Karena menunggu terbitnya berita dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. Dua komponen tersebut menjadi faktor kunci penetapan nanti,” kata Tagor di Tanjungpinang, Selasa (16/10).

Masih kata Tagor, penetapan UMK 2019 di masing-masing kabupaten/kota harus menunggu pembahasan UMP 2019 rampung. Untuk itu pihaknya akan menggesa pembahasan UMP Kepri 2019.

Disebutkannya juga, penetapan UMP tahun 2018 lalu berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Demikian juga pada pembahasan UMP tahun depan, pihaknya masih akan mengacu aturan tersebut.

“Karena sampai saat ini belum ada regulasi baru yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja sebagai rujukan penetapan upah. Baik itu UMP maupun UMK,” tegas Tagor.

Tagor menjelaskan, rumus penetapan upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahunan berjalan, ditambah upah minimum berjalan dikali inflasi per satu tahun. Kemudian ditambah pertumbuhan produk domestik bruto periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

“Kami tidak akan keluar dari ketentuan ataupun aturan yang sudah diberlakukan. Apapun keputusannya nanti, semua pihak harus menghormatinya,” tutup Tagor.

UMK Batam Naik 8,03 Persen, Pengusaha Keberatan

Apindo Kepri Keberatan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri menyatakan keberatan dengan proyeksi UMK Batam, 2019 yang mencapai Rp 3,8 juta. “Pengusaha keberatan dengan UMK 2019 yang mencapai Rp 3,8 juta itu,” kata Ketua Apindo Kepri, Cahya, tadi malam.

Sesuai surat dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tanggal 15 Oktober 2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 2018, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan/atau UMK tahun 2019 sebesar 8,03 persen dari UMK tahun 2018 ini. Angka persentase itu berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,03 persen, yang didapat dari inflasi nasional 2,88 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.

Meski mengaku berat dengan nominal UMK 2019, namun Cahya tak memungkiri jumlah itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Itu adalah angka resmi berdasarkan PP 78/2015 yang sah secara hukum,” kata dia.

Menurutnya, besaran UMK 2019 yang mencapai Rp 3,8 juta akan semakin memberatkan dunia usaha di Batam yang kondisinya saat ini belum membaik.

“Banyak yang tidak mampu membayar setinggi itu,” ujarnya.

Padahal, sambung dia, saat ini masih banyak pengangguran dan angkatan kerja yang belum terserap. Sehingga, tingginya angka UMK tahun depan malah akan menambah masalah baru.

“Pengangguran akan bertambah lagi,” katanya. (yui/jpg/rna)

Update