Sabtu, 20 April 2024

Angkot Tua Tak Boleh Mengaspal di Jalan Utama

Berita Terkait

Sejumlah pelajar Batam antri saat akan naik angkutan umum.
F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tengah melakukan kajian pemilahan daerah operasional angkutan kota (angkot). Ke depan, angkot yang melebihi usia operasional tidak bisa lagi mengaspal di jalan utama.

“Sekarang sedang kajian. Rencananya Januari 2019, sudah bisa kami mulai jalankan,” kata Kepala Dishub Batam Rustam Effendi, Selasa (17/10).

Menurutnya penerapan kelak akan diawali pada beberapa titik percontohan terlebih dahulu. Daerah percontohan kini sedang masuk dalam kajian.

Sample-nya kayak daerah Bengkong juga Marina,” imbuhnya.

Tidak beroperasi di jalan utama tak berarti angkot-angkot tersebut akan dihentikan operasionalnya, ini menimbang orang yang mencari nafkah. Kelak angkot hanya akan beroperasi yang menghubungkan antar perumahan atau lingkungan di suatu wilayah.

“Misal yang di Dapur 12, Sagulung. Cukup disitu saja antar ke jalan utama, oper ke Trans Batam,” ungkapnya.

Kini, Dishub Batam tengah menunggu bantuan 10 bus Trans Batam dari pemerintah pusat. Rencana bantuan ini sangat berguna untuk memenuhi kebutuahn moda transportasi darat yang dikelola pemerintah di Batam.

“Sekarang baru 57 armada,” ucapnya.

Rencana ini disambut positif warga. Seorang warga, Saputra, mengatakan, kendaraan yang tidak laik seharusnya tidak memaksakan untuk beroperasi di jalan utama. Ia mengaku mendukung rencana pemerintah tersebut.

“Banyak yang rusak tapi ada di jalan utama, itu membahayakan. Saya sepakat kalau ditertibkan begitu,” kata dia.

Warga Lain, Kiara, mengaku pernah punya pengalaman yang tidak mengenakkan terkait angkot tidak laik. Saat berkendara di Jalan S Suprapto tepatnya di Tanjakan Daeng, bamper angkot jatuh.

“Itu kalau sampai kena, bisa jatuh saya dari motor,” ujarnya. (iza)

Update