Sabtu, 20 April 2024

Dishub Pemko Batam Usulkan Rp 200 Juta untuk Asuransi Kehilangan Kendaraan

Berita Terkait

Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan yang parkir dikawasan Jodoh. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Parkir mewajibkan pengelola dan penyelenggara parkir menganti kendaraan yang hilang saat parkir. Aturan ini dipertegas pada Pasal 12 ayat F yang berbunyi mengganti kerugian, kehilangan dan kerusakan kendaraan parkir sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi hal ini, Dinas perhubungan (Dishub) Kota Batam tengah mengusulkan anggaran Rp 200 juta untuk biaya asuransi kehilangan kendaraan. Anggaran ini dimasukan diusulkan pada rancangan APBD murni Kota Batam tahun 2019.

“Amanat perda aturan seperti itu (mengganti kendaraan yang hilang saat parkir di bahu jalan). Tentu sebagai penyelenggara kita harus tanggungjawab. Caranya diasuransikan,” kata Kadishub Batam Rustam Efendi, Rabu (17/10).

Diakuinya, anggaran Rp 200 juta yang diusulkan ke DPRD sudah merangkap asuransi kehilangan dan kerusakan di 600 titik parkir di Kota Batam. Untuk bukti klaim kendaraan yang hilang, masyarakat bisa menujukan karcis parkir.

“Artinya setiap parkir, kita berikan karcis atau stiker parkir,” terang Rustam.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Batam, Alexander Banik menambahkan, aturan pembayaran dan sistem klaim kendaraan yang hilang atau rusak saat parkir di bahu jalan akan diatur lebih lanjut di Peraturan Wali Kota (Perwako). Ia menambahkan, pengkoveran dan tata cara penggantian kendaraan yang hilang ini tengah dipersiapkan.

“Karena ini amanah perda kita harus laksanakan. Teknisnya kita siapkan di perwako,” kata Alex.

Ketua Komisi III DPRD Nyanyang Haris Pratamura menyambut baik asuransi kehilangan kendaraan tersebut. Menurutnya aturan ini salah satu kebijakan bagi masyarakat yang kehilangan kiendaraan saat parkir. “Karena selama ini tidak ada (asuransi), maka di perda kita buat. Sehingga masyarakat kita lebih nyaman dan tak dirugikan,” tutur dia.

Selain bagi penyelenggaran parkir, asuransi kehilangan dan kerusakan kendaraan juga berlaku parkir khusus seperti di mall, pelabuhan, bandaran dan lainnya. Pengelola parkir khusus wajib bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan kendaraan. Tiket masuk yang diberikan pengelola jadi bukti klaim kendaraan yang rusak atau hilang.

Sekretaris Pansus Perda Parkir DPRD kota Batam, Udin P Sihaloho, menyebutkan, untuk penggantian kendaraan yang hilang, membutuhkan beberapa proses. Diantaranya, membuat bukti kehilangan kendaraan dengan lokasi kehilangan di kepolisian, menyertakan karcis parkir untuk selanjutnya menjadi dasar klaim ke pengelola parkir.

“Sebelum masuk kita pegang karcis parkir, itulah yang kita sampaikan kepada mereka (pengelola),” tuturnya.

Sistem penggantian kendaraan tersebut juga disesuaikan dengan kendaraan yang hilang dan tahun kendaraannya. Misalnya, kendaraan itu tahun 2015, pengelola berkewajiban mengganti motor di tahun yang sama. Sistem klaim ini tidak berlaku untuk kehilangan helm, jacket dan lain sebagainya. Hal ini mengingat bukan bagian dari kendaraan.

“Tapi kalau kaca spion, lampu kendaraan, itu termasuk dan wajib diganti pengelola parkir,” sebut Udin. (rng)

Update