Kamis, 9 April 2026

Jika Tak Terapkan Sistem Drop Off, Dishub akan Cabut Izin Usaha Parkir Anda

Berita Terkait

batampos.co.id – Masih banyaknya pengelola parkir khusus yang belum menjalankan aturan perda perparkiran mengenai drop off atau parkir gratis pada 15 menit pertama di Batam ditanggapi langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi.

Ia mengelak kalau dikatakan Dishub kurang menyosialisasikan mengenai aturan parkir drop off ke pengelola parkir khusus.

“Begitu perda parkir itu diparipurnakan, kami langsung melayangkan surat ke para pengelola parkir khusus. Tanggal 3 Oktober kemarin sudah kami jalankan penindakannya. Karena belum juga jalan, kami panggil pengusahanya, kami tanya mereka sampai berapa lama bisa menyiapkan sistem aturan parkir drop off. Mereka waktu itu minta waktu lagi selama dua minggu,” ujar manta Kabid pendidikan dasar Disdik Batam ini.

Pihaknya juga membuat surat undangan pemanggilan kedua kalinya ke para pengelola parkir khusus, yang dijadwalkan Jumat besok pertemuannya.

“Kami minta para pengelola parkir khusus untuk menjelaskan ke kami, sampai kapan mereka bisa menyiapkan sistem untuk menjalankan aturan parkir drop off ini. Kalau nanti sampai batas waktu yang sudah kami perpanjang lagi selama dua minggu, mereka belum juga menerapkan aturan parkir drop off, maka sanksi akan kami terapkan,” terangnya.

Sanksi yang dimaksud Rustam adalah sanksi mulai dari administrasi seperti denda hingga pencabutan izin usaha perparkiran.

Para pengunjung Hang Nadim.
foto: batampos / juanda

Sementara anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak menegaskan banyaknya pengelola parkir khusus yang belum menerapkan aturan parkir drop off, dikarenakan perwakonya belum turun.

“Perwako itu belum ditandatangani Wali Kota Batam. Masalah hal tersebut sudah saya tanyakan ke Kepala BP2RD Batam terhadap penerapan aturan parkir drop off 15 menit. Kepala BP2RD bilang memang perwakonya belum turun,” ujar Jefri.

Perda parkir, lanjutnya, bisa dijalankan setelah perwako turun. Karena dasar untuk menyampaikan ke pelaku usaha bidang parkir khusus, harus ada dasarnya yakni perwako dan turunannya.

“Kami berharap Wali Kota Batam bisa segera mengeluarkan perwako itu. Kami juga berharap kepada pengelola parkir khusus agar beritikad baik untuk mau menjalankan aturan parkir drop off 15 menit,” ujar Jefri mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menegaskan, perda parkir mengenai aturan parkir drop off 15 menit gratis, secara aspek hukum sudah sangat sah dan wajib dijalankan oleh semua pengelola parkir swasta di Batam, karena aturan sifatnya mengikat ke semua orang.

“Tentu pelaksanaannya dan pengawasannya itu harus dilakukan oleh instansi terkait seperti parkir drop off yakni Dishub Batam. Dishub wajib mengawal dan menegakkan aturan itu tanpa pandang bulu ke semua pengelola parkir swasta di Batam,” ujar Lagat, Selasa (16/10) siang.

Apalagi, lanjutnya, Perda Parkir tersebut sudah melalui sosialisasi yang panjang kepada seluruh pengelola parkir swasta di Batam. Hal tersebut wajib untuk dijalankan aturannya dan tak ada dasarnya bagi pengelola parkir untuk menolak aturan parkir drop off 15 menit.

“Perda itu aturannya mengikat ke semua pihak, khususnya pengelola parkir. Itu harus dijalankan dan wajib dan mereka harus tunduk dengan aturan,” tegas Lagat.

Kalau ternyata di lapangan, pengelola parkir itu tetap mengindahkan aturan drop off 15 menit parkir meski sudah disahkan perdanya dan disetujui semua pihak, Lagat menegaskan, hal itu akan jadi tamparan sebenarnya buat Pemko Batam dan DPRD Batam.

“Hal tersebut akan menjadikan sesuatu yang memalukan, pukulan bagi pemerintah dalam hal ini Pemko Batam dan DPRD Batam kalau ternyata aturan drop off parkir 15, tak dijalankan oleh pengelola parkir swasta di Batam. Pemerintah itu tak boleh takut dan tunduk oleh pengusaha ataupun swasta. Aturan dibuat untuk ditaati, karena sudah melalui berbagai kajian dan masukan dari pengusaha parkir sendiri,” terangnya.

Justru keliru, lanjutnya, seandainya pemerintah tak mampu menegakkan aturan yang sudah dibuatnya sendiri. Hal itu akan jadi perseden buruk pemerintah daerah.

“Boleh saja ada penolakan dari pengusaha parkir atau permohonan dispensasi, asalkan DPRD Batam dan Pemko Batam sepakat mau menunda aturan itu. Tapi harus diingat, penundaan itu harus jelas waktunya sampai kapan. Tapi kalau tidak ada keberatan dari pengelola parkir swasta di Batam atas aturan drop off 15 parkir, dan mereka tetap saja tak mau menjalankannya, hal itu bisa jadi temuan hukum kejaksaan. Kenapa aturan sudah turun tapi pengelola parkir mengabaikannya, itu bisa masuk arahnya korupsi. Intinya satu, pemerintah harus tegas dengan aturan yang sudah dikeluarkannya, yang sudah dibuatnya,” ujarnya mengakhiri. (gas)

Update