Rabu, 24 April 2024

Barang Kadaluarsa Marak di Pasaran Anambas, Sebabnya …

Berita Terkait

ilustrasi

x.batampos.co.id – Di Anambas masih banyak barang-barang dagangan kadaluarsa yang masih beredar. Hal ini terbukti ketika Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan sidak di sejumlah toko yang ada di Tarempa.

Dari hasil sidak, petugas menemukan banyak sekali bawang dagangan kedaluarsa yang masih dijualbelikan di sejumlah toko di Tarempa. Sehingga barang dagangan tersebut harus ditarik untuk dimusnahkan.

Namun demikian, belum pernah ada tindakan secara, hukum padahal pedagang tersebut sudah nyata telah melanggar Undang-undang konsumen yang bisa dikenakan sanksi pidana dan denda hingga maksimal Rp2 miliar.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas, Usman, menjelaskan untuk penindakan terhadap pedagang yang nakal yang melanggar Undang-undang konsumen, bukan wewenang pemerintah daerah. Tapi merupakan kewenangan Disperindag Provinsi Kepri.

“Daerah tidak berwenang untuk menindak, daerah hanya diberikan limpahan kewenangan untuk melakukan pengawasan, bukan menindak,” ungkap Usman, kepada wartawan kemarin.

Oleh karena itu pihaknya akan tetap melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang kadaluarsa di Anambas.

Meski pihaknya memiliki kewenangan untuk memanggil dan menegur pedagang nakal dan memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas, agar mencabut izin terhadap pegawai nakal, rapi itu tidak dilakukan dengan alasan, jika banyak toko tutup, maka akan terjadi kenaikan harga barang dan menambah pengangguran.

“Kalau ditutup, dampaknya harga barang akan naik dan akan menambah pengangguran karena toko memiliki pekerja,” jelasnya.

Sementara itu Plt. Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Provinsi Kepri Eddy Riyanto Oemar Husein, mengakui di Kepri termasuk di Anambas, belum pernah ada penindakan terhadap pedagang nakal yang melanggar Undang-undang konsumen.

“Meski awalnya melawan, tapi setelah ditelusuri dan diperingatkan, mereka tertekan dan secara psikologis terserang sehingga mau untuk memperbaiki diri sehingga tidak sampai masuk keranah hukum,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai kegiatan pengawasan yang di Anambas jarang dilakukan oleh Disperindag Provinsi, dirinya mengaku dengan alasan klasik yakni tidak ada anggaran untuk turun ke Anambas karena untuk ke Anambas membutuhkan biaya besar lantaran jaraknya jauh.

“Anggarannya tidak ada,” ungkapnya. (sya)

Update