Kamis, 25 April 2024

Jukir Digaji Berpotensi Double Bugeting

Berita Terkait

batampos.co.id – Kalangan legislatif Batam meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Batam mempertimbangkan lagi rencana sistem penggajian juru parkir (jukir). Dewan menilai perlu persiapan yang matang baik itu pengawasan, sumber daya manusia serta sosialisasi bagi masyarakat Batam.

“Kita dukung, tapi peralatannya harus dipersiapkan. Jangan sampai anggaran Rp 23 miliar ini malah menjadi beban di APBD kita,” kata anggota Komisi III Rohaizat, Kamis (18/10).

Lewat sistem ini, lanjutnya juga harus bisa memastikan tidak terjadi double bugenting. Jukir yang digaji dari APBD juga dipastikan tidak mengutil dari setoran yang dibayar manual oleh masyarakat. “Karena kita tau belum semua titik memakai e-parkir. Makanya potensi cukup besar,” tuturnya.

Anggota Komisi III DPRD Batam Werton Pangabean menilai, sistem penggajian bulanan jukir akan menjadi masalah ketika Unit Pelaksana Teknis (UPT) parkir tidak mampu memaksimalkan pengawasannya di lapangan. Ia pesimis target ini tercapai, mengingat masih adanya raja-raja kecil perparkiran.

“Selama ini masih ada akan sulit. Tidak tutup kemungkinan akan terjadi benturan,” kata Werton.

Politikus Gerindra itu lebih menyarankan agar Pemko Batam mengratiskan retribusi parkir selama enam bulan. Selama waktu itu semua pihak dilarang menarik retribusi parkir, jika itu terjadi dan masyarakat bisa melaporkan, selama waktu ini juga dishub melakukan penataan ulang area parkir.

“Kita tata dan sekaligus menghilangkan raja-raja kecil ini. Kalau ada berani berbuat tangkap, kita pertegas di perwako. Bila perlu kita libatkan aparat TNI dan kepolisian,” kata Werton.

Ia menghitung, dengan dibebaskan biaya parkir selama enam bulan, pemerintah hanya kehilangan Rp 2,5 miliar. Angka ini tidak menjadi masalah jika ke depan pemko bisa hilangkan raja-raja kecil ini.

Hal senada juga diutarakan Nono Hadi Siswanto, anggota Komisi III lainnya. Ia sepakat satu tahun parkir di Batam harus dinolkan. Semua masyarakat digratiskan biaya parkir di ruang milik jalan. Hal ini bisa diatur di perwako, sementara di sisi lain dishub mempersiapkan altrnatif retribusi parkir.

“Apakah nantinya kita gandeng pihak ketika karena di perda parkir itu dibolehkan. Namun setelah kita nolkan biaya retribusi parkir ini,” ungkap Nono.

Ia optimis bila ini dikerjakan selama satu tahun, raja-raja kecil parkir di Batam akan hilang dengan sendirinya. Karena begitu orang parkir ia diminta membayar ia bisa langsung ditangkap. “Saya yakin tahun berikutnya retribusi parkir kita bisa Rp 30 miliar sampai Rp 50 miliar,” tuturnya.

terkait sistem e-parkir dengan T-Cash diakuinya Nono, belum bisa maksimal selagi masih ada raja-raja parkir dan kasus jual beli lahan parkir. Apalagi, katanya, dishub baru mampu mengkover enam titik parkir menggunakan sistem ini. Sisanya 600 titik parkir lainnya masih ditarik secara manual.

“Makanya ini yang sulit, kalau belum ditata ulang,” tegasnya.

Sebelumnya, Dishub Batam menargetkan pendapatan jukir menggunakan sistem penggajian bulanan. Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang diusulkan untuk menggaji 600 jukir mencapai Rp 23 miliar. Anggaran ini diusulkan pada Rancangan KUAPPAS APBD 2019. “Tahun depan kita rencanakan memakai sistem ini (gaji per bulan),” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi, Rabu (17/10).

Rustam mengakui, setiap bulan nantinya jukir digaji Rp 3,2 juta per bulan. Selain itu pihaknya juga memberikan gaji kepada 20 orang kordinator parkir. Dalam pengawasan, dishub juga akan mengajak pihak keamanan seperti TNI, polri dan kejaksaan. “Pengawasan tetap kita. Sistemnya saja dirubah,” jelasnya. (rng)

Update