Jumat, 29 Maret 2024

Polda Kepri Tegakkan Perda Parkir di Kota Batam

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id  – Penegakan Perda no 3 tahun 2018 dilakukan Polda Kepri, Selasa (16/10) memberikan dampak efek domino di seluruh kawasan parkir di Batam. Beberapa kawasan yang selama ini belum melaksanakan, Kamis (18/10) menyebarkan pamflet menyatakan kawasan tersebut telah menerapkan aturan Drop Off.

Salah satu kawasan yang menerapkan aturan Drop Off ini yakni Bandara Intenasional Hang Nadim, Kamis (18/10). Dari pantauan Batam Pos di mesin parkir gerbang masuk bandara tertulis pamflet “Berdasarkan PERDA NO 3 Tahun 2018 tentang tarif parkir, Drop Off 15 menit free”

Penerapan aturan Drop Off di Hang Nadim, dibenarkan oleh Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam, Suwarso. “Iya, sudah kami pasang dan terapkan sejak pukul 08.00,” katanya, Kamis (18/10).

Terkait penerapan aturan ini, menurut Suwarso Senin (22/10) akan dilakukan pengakajian. “Kami mengikuti ketentuan aturan dari pemerintah,” ungkapnya.

Melunaknya sikap BUBU Hang Nadim ini cukup menjadi tanda tanya. Karena sebelumnya disebutkan bahwa penerapan Drop Off ini membutuhkan waktu lama, serta dapat melanggar kontrak yang ada.

Namun tersiarnya kabar penangkapan terhadap pengelola parkir di kawasan Mega Mall dan Kepri Mall oleh Polda Kepri, aturan Drop Off akhirnya diberlakukan di kawasan tersebut.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Hernowo menyambut baik aturan Drop Off ini diterapkan di seluruh kawasan parkir di Batam. “Penangkapan yang kami lakukan ini diharapkan menjadi trigger (Pemicu). Setelah ini, apabila aturan Perda no 3 tahun 2018 ini dilanggar, saya harap pemerintah daerah yang melakukan penindakan,” katanya.

Perda no 3 tahun 2018 ini, kata Hernowo produk dari Pemerintah Daerah. Dan Pemerintah Daerah memiliki aparat yang bertanggungjawab untuk menegakkan aturan itu. “Kalau itu melanggar aturan KUHP, domain kami. Tapi sejauh ini kami menilai hanyalah pelanggaran perda saja,” ucapnya.

Respon cepat Polda Kepri atas pelanggaran Perda ini, menurut Hernowo setelah Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto menerima masukan dari masyarakat. Aduan ini direspon dan diserahkan ke Hernowo untuk ditindak lanjuti.

“Saya diperintahkan untuk telusuri, hasilnya seperti yang saya sampaikan kemarin. Ada pelanggaran Perda,” ungkapnya.

Ia mengatakan setiap aduan yang masuk ke polisi akan dipelajari dan ditindaklanjut. “Kami ini tidak pernah membiarkan adanya pelanggaran aturan,” tegasnya.

Penerapan aturan Drop Off ini mendapatkan reaksi dari masyarakat. Batam Pos mewancarai masyarakat yang memasuki area Bandara Internasional Hang Nadim. “Saya membaca penangkapan ini pagi ini. Dan kaget juga, aturan ini langsung diberlakukan,” kata Andi, warga Batuaji.

Hal yang senada diucapkan oleh Adip. Dengan terburu-buru sembari mengambil karcis parkir, ia mengapresiasi kinerja kepolisian. “Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolda Kepri, itu saja,” ungkapnya.

Dari lima orang yang ditanya terkait aturan Drop Off ini, menyatakan senang Perda ini diterapkan.

“Bagus,aturan ini berlaku. Tapi jangan hanya aturan ini saja, aturan lain juga harus dilaksanakan,” ungkap Lusi. (ska)

Update