batampos.co.id – Dinas Perhubungan Kota Batam melakukan pertemuan internal tertutup dengan seluruh pelaku usaha parkir khusus di kantor Dishub Batam sekitar satu setengah jam lamanya, Jumat (19/10) pagi.
Dalam pertemuan tertutup tersebut menurut Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Banik yang langsung menemui para pelaku usaha parkir khusus menegaskan, semua pelaku usaha parkir khusus sudah menjalankan aturan parkir gratis atau drop off selama 15 di area parkir khusus.
Namun selama dua hari diterapkan parkir gratis atau drop off 15 di area parkir khusus seperti di mal, pelabuhan, rumah sakit ataupun bandara, lanjutnya, mayoritas pengusaha parkir khusus sudah menyampaikan keluhannya.
“Keluhan yang dimaksud seperti misalnya, mereka takut dengan diberlakukan parkir gratis 15 menit ini, area parkirnya dijadikan perlintasan pengendara lainnya yang sebenarnya tak berniat parkir, hanya melintas untuk menghindari kemacetan atau niatnya memotong jalan saja, seperti di parkir kawasan Kepri Mal,” ujar Alex panggilan akrabnya.
Begitu juga dengan omzet atau pendapatan selama dua hari memberlakuan parkir drop off, para pengelola parkir khusus ini mengaku sudah merugi omzetnya turun hingga sepertiga bahkan separuh dibandingkan sebelum adanya penerapan parkir gratis atau drop off selama 15 menit.
“Untuk menekan penurunan omzet, para pelaku usaha parkir khusus ini berencana untuk mengurangi pekerjanya, khususnya tenaga operator parkir yang berjaga di pintu keluar parkir. Belum lagi masalah kertas parkir juga dikeluhkan oleh pelaku usaha parkir khusus ini,” terangnya.
Dengan keluhan yang sudah disampaikan pengelola parkir khusus tersebut, lanjutnya, mereka meminta Dishub memfasilitasi agar terkait aturan parkir gratis 15 menit atau drop off tersebut dilakukan penyesuaian.
“Penyesuaian yang dimaksud para pengelola parkir khusus ini seperti misalnya jalur keluar masuk parkirnya diubah, tenaga operatornya dikurangi. Utamanya penyesuaian yang diminta para pengelola parkir khusus adalah tetap memberlakukan kutipan tarif di 15 menit itu tapi besarannya hanya 30 sampai 50 persen dari tarif parkir normal, tidak penuh 100 persen,” terang Alex.
Yang paling terasa merugi atau omzet turun drastis dengan adanya aturan parkir gratis 15 menit atau drop off lanjutnya, adalah parkir khusus yang ada di kawasan pelabuhan serta bandara.
“Namun karena ini sudah diundangkan, diperdakan, mau tak mau semua pihak harus patuh dan wajib menjalankan aturan itu. Terkait keluhan dari para pengelola parkir khusus, ini nanti akan jadi bahan masukan ke pemerintah untuk dipertimbangkan apakah bisa direvisi lagi aturan parkir gratis atau drop off 15 menit itu,” terang Alex.

Sebab, lanjutnya, dalam pembuatan perda parkir khususnya mengenai parkir gratis 15 menit atau drop off, sudah melalui berbagai pertimbangan akademis, melihat daerah lain serta sudah melalui sosialisasi ke seluruh pengusaha parkir khusus yang waktunya juga tak pendek, sampai enam bulan sebelum perda tersebut diberlakukan atau diketuk.
“Sudah kami berikan mereka para pengelola parkir khusus ini kesempatan untuk protes atas keberatannya dengan adanya parkir gratis 15 menit atau drop off klausul perda parkir itu. Nyatanya sepanjang itu waktu yang kami berikan, tak satupun pengelola parkir khusus yang menyampaikan keberatannya sebelum perda ditetapkan. Artinya kan semua menyepakati dan menyetujuinya, tak perlu kan ada dipermasalahkan,” ujar Alex.
Sementara Ketua Pansus Perda Parkir yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho menegaskan, tak ada alasan untuk pengelola parkir khusus keberatan atas penerapan parkir gratis 15 menit atau drop off di kawasan parkir khusus.
Sebab jauh sebelum Perda Parkir diketuk atau disetujui, baik Pemko Batam maupun DPRD Batam saat pembahasan sudah mengundang semua pengusaha parkir khusus, sekaligus memberikan kesempatan untuk berkonsultasi.
“Tahapan itu sudah kami jalankan semuanya. Kalau baru beberapa hari diberlakukan, para pelaku usaha parkir khusus ini sudah mengeluh, merengek-rengek mengaku merugi banyak dan minta untuk direvisi, jangan mereka anggap perda itu barang mainan. Itu adalah aturan yang sudah mengacu dan sejalan dengan undang-undang yang ada di atasnya,” tegas Udin yang juga penginisiasi awal aturan parkir drop off.
Terkait usulan dari para pelaku usaha parkir khusus agar aturan parkir gratis 15 atau drop off di kawasan parkir khusus untuk dilakukan penyesuaian atau dikaji uang, Udin lihat hal tersebut tak boleh dan tak bisa dilakukan.
“Mustahil perda baru jalan beberapa hari sudah mau direvisi atau dilakukan penyesuaian. Kalau mungkin sudah dua tahun lamanya atau lebih, bisa saja dipertimbangkan. Tapi untuk sekarang ini parkir gratis 15 menit atau drop off di kawasan parkir khusus wajib dijalankan semua pelaku usaha parkir khusus di Batam,” terangnya.
Udin juga ingin melihat sampai di mana pelayanan parkir yang nantinya diberikan oleh pelaku usaha parkir ke masyarakat. Kalau para pelaku usaha parkir khusus pendapatannya jatuh atau menurun drastis, itu sah saja.
“Tapi ingat, selama ini di Batam parkir itu tak pernah bisa menerima pemasukan yang maksimal dari sektor pajak parkir atau retribusinya.. Justru sebenarnya kami minta bagaimana parkir di tepi jalan di Batam ini harusnya digratiskan dalam tiga bulan terakhir ini,” katanya mengakhiri.
Di akhir pertemuan di Dishub Batam, tak satupun pengelola parkir khusus yang bersedia diwawancara. Mereka menyuruh media menanyakan ke Dishub langsung terkait pertemuan itu dan keluhan-keluhan mereka atas pemberlakuan parkir gratis 15 menit atau drop off di kawasan parkir khusus. (gas)
