Jumat, 19 April 2024

TNI AL Musnahkan Barang Bukti Secara Serentak

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran TNI Angkatan Laut (AL) dibawah Komando Armada I (Koarmada I) memusnahkan barang bukti hasil tangkapan mulai bulan September hingga Oktober 2018 secara serentak di Lanal Dumai, Lanal Tanjung Balaikarimun dan Lanal Batam, Jumat (19/10) kemarin.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono mengatakan, pemusnahan minuman keras dilakukan dengan cara digiling. Sementara pemusnahan rokok dan balpres dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan itu juga disaksikan oleh beberapa instansi terkait.

“Setelah kita musnahkan barang-barang hasil tangkapan Lanal Batam ini. Juga dilaksanakan secara serentak di Lanal Dumai dan Lanal Tanjung Balaikarimun,” ujarnya, kemarin.

Ia menyebutkan, nilai total barang bukti yang dimusnahkan secara serentak itu berkisar Rp 60 miliar. Dimana hasil tangkapan itu merupakan hasil dari kerja keras anggota TNI AL di lapangan dakan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia.

“Ini hasil tangkapan selama satu bulan, mulai September hingga Oktober ini. Ada peningkatatan dibanding tahun lalu, walaupun tahun lalu mungkin dengan tangkapan yang berbeda seperti minyak dan beras,” tuturnya.

Selain beberapa tangkapan itu, bebara Lanal lainnya juga melakukan penangkapan seperti penangkapan kapal pencuri ikan asal Vietnam. Dimana, kapal tersebut ditangkap oleh jajaran dibawah Koarmada I. Sepeti di tangkapan di Lanal Ranai dan tiga kapal ditangkap Lanal Tarempa.

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

“Baru ini atau baru tiga hari yang lalu kapal Vietnam di Tarempa dan Ranai. Dari kegiatan yang kita tindak, kita lanjutkan dengan proses hukum agar menimbulkan efek jera,” bebernya.

Selain memusnahkan barang bukti, Yudo juga merilis hasil tangkapan 20 ribu ponsel yang diamankan oleh Kapal Republik Indonesia (KRI) Lepu-861 menangkap sebuah kapal motor mengangkut sekitar 20 ribu ponsel tanpa dokumen lengkap. Kapal motor itu ditangkap saat berlayar di perairan Selat Singapura, Selasa (16/10) lalu.

Penangkapan berawal saat KRI Lepu-861 yang berpatroli laut di perairan Selat Singapura. Dari tampilan visual radar melihat adanya kontak yang mencurigakan pada baringan 080 haluan ke arah Timur dengan kecepatan 6 knots pada posisi 01.16.259 N – 104.01.442 E.

“Saat itu terjadi kejar-kejaran di laut. Kemudian berhasil ditangkap dan dicek muatannya berisi hape kurang lebih 20 ribu biji. Nilai barang kalau kita kalikan per barang satu juta kurang lebih Rp 20 miliar,” tuturnya.

Dari tangkapan itu, juga turut diamankan Anah Buah Kapal (ABK) sebanyak 10 orang. Dimana, saat hendak ditangkap itu mereka sempat melarikan diri dengan mengkandaskan kapal. Namun, aksi itu berhasil dicegah dan langsung diamankan KRI Lepu-861 dan kemudian dibawa ke Lanal Batam guna proses lebih lanjut.

“Nanti nakhoda dan ABK nya kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemilik barang sementara kita dalami, karena mereka belum mau mengaku pemiliknya siapa, yang jelas ada pemiliknya,” imbuhnya. (gie)

Update