Kamis, 25 April 2024

UMK Batam Naik, Buruh Berharap Tak Ada PHK

Berita Terkait

UMK Batam Naik 8,03 Persen
foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Upah minimum Kota (UMK) Batam 2019 naik sebesar delapan persen atau Rp 282.931 dari UMK tahun ini yang besarnya Rp 3.523.427 menjadi Rp 3.806.358. Rencana kenaikan ini disambut gembira buruh di Batam. Namun mereka berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami senang upah naik karena memang kebutuhan juga pada naik,” ujar Ofrija Kabrata, 20, karyawan kontrak di sebuah perusahaan di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning, saat ditemui di kantin Panasera, Jumat (19/10).

Delima, 21, karyawan kontrak perusahaan lain pun bersyukur jika memang di 2019 nanti UMK Batam naik delapan persen menjadi Rp 3,8 juta.

“Ya senanglah, upah naik sangat membantu,” ujarnya, kemarin.

Kendati para buruh menyambut bahagia rencana kenaikan UMK itu, namun masih ada kekhawatiran di mereka. Bukan tidak mungkin sejumlah perusahaan di Batam melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan.

“Kami berharap tak ada PHK atau pemutusan kontrak kerja,” ujar Ofrija dan Delima.

Hal berbeda disampaikan Andri M Lumbantoruan, 19. Pria asal Samosir itu justeru khawatir upah tinggi namun peluang kerja semakin sedikit. Sebab, perusahaan pasti akan melakukan efisiensi tenaga kerja untuk menekan pengeluaran. Bahkan bisa jadi tidak menambah karyawan.

“Buktinyas sekarang saja, saya sudah 10 bulan cari kerja belum dapat-dapat juga. Apalagi 2019 nanti kalau UMK naik, makin sulit cari kerja,” ujarnya Andri di Community Centre Batamindo, kemarin.

Namun Andri tetap berharap agar segera mendapatkan pekerjaan supaya tidak menjadi beban pikiran orang tuanya di kampung.

“Saya juga ingin hidup mandiri di perantauan ini,” ujarnya. (peri)

Update