
x.batampos.co.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) Cerah Bangun menjadi salah satu penguji dalam promosi doktor Budi Nugroho di Program Pascasarjana Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta, Jumat (19/10) lalu.
Budi saat ini adalah Widyaiswara BPPK eks DJBC dan baru saja terseleksi sebagai Hakim Pengadilan Pajak.
Salah satu karya ilmiahnya adalah disertasi bertajuk Pengalihan Tanggung Jawab Atas Utang Bea Masuk dari Importir kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
Dalam disertasinya, Dr Budi merekomendasikan UU Kepabeanan Pasal 31 dihapus. Karena, selain tidak efektif dilaksanakan (tidak dilaksanakan konsisten oleh DJBC), dari aspek historis, sosiologis, ekonomi, filosofis, dan hukum tidak relevan lagi.
“Pasal 31 Undang-Undang Kepabeanan mengatur bahwa tanggung jawab atas utang bea masuk akan berpindah ke PPJK apabila importir tidak ditemukan. Pengalihan ini menerapkan asas praduga bersalah demi pemenuhan hak negara. Pengalihan tanggung jawab ini merupakan policy negara yang bertujuan untuk pemenuhan penerimaan negara dari sektor bea masuk,” tulisnya dalam disertasi.
Berdasarkan penelusuran, selama tahun 2017 hanya Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang melakukan pengalihan tanggung jawab atas utang bea masuk dari importir kepada PPJK.
Hasil penelusuran menunjukkan terdapat tujuh kasus pengalihan utang bea masuk, namun bea masuk yang seharusnya dibayar belum sepenuhnya dilunasi karena Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok hanya dapat mencairkan jaminan PPJK, kemudian PPJK berhenti bekerja dan tidak melunasi kekurangan pembayaran bea masuk yang terutang.
Kondisi demikian menunjukkan bahwa wajib bea masuk adalah importir, namun ketika importir tidak ditemukan maka PPJK bertindak sebagai penanggung bea masuk.
Lebih lanjut Dr Budi juga menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 31 Undang-Undang Kepabeanan tidak sesuai dengan asas-asas mengenai pertanggungjawaban dalam perjanjian pemberian kuasa.
“PPJK yang bekerja sebagai penerima kuasa dari importir menanggung risiko yang melebihi kedudukannya sebagai penerima kuasa sebagaimana diatur dalam hukum perdata,” terangnya.
Dalam promosi ini, Cerah Bangun yang meng-endorse disertasi Dr Budi sebagai salah satu referensi untuk DJBC.
Turut hadir dalam promosi Doktor Budi yakni Parjiya (Kakanwil BC Jateng dan DIY), Kunto (Ka BC Solo) dan Mudji (Hakim Pengadilan Pajak). (mpo/jpg)
