Sabtu, 20 April 2024

Dv Pasang Tarif Rp 500 Ribu hingga Rp 1.5 Juta

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Polisi mengamankan Dv, 24, pria yang menawarkan jasa layanan cinta sejenis.

Kepada Polisi Dv sudah menjalankan praktik prostitusi online itu sejak satu tahun belakangan.

Namun, untuk mencari pelanggan pelaku menjalankan sendiri akun media sosial Twitternya dengan mematok harga mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta dalam sekali kencan.

“Selain melayani tamu lokal, tersangka juga melayani tamu dari luar negeri. Terutama para turis yang datang ke Batam. Pria semua yang dilayani. Sebelum transaksi juga ditanyakan perannya dalam seks sebagai pria atau sebagai wanita,” jelasnya.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat bukti berupa alat bantu dalam berhubungan badan, pakaian yang digunakan tersangka, kunci kamar hotel, uang sebesar Rp 800 ribu yang merupakan bukti dari hasil transaksi dari pelanggan serta tangkapan layar akun Twitter Pijat Pria Batam.

Atas perbuatannya, Dv dikenakan tindak pidana Pornografi dan ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 6 tahun. Sampai saat ini, kita tetap patroli dan monitor di media sosial dan lainnya. Kalau ada di Batam akan saya tindak tegas praktek ini,” imbuhnya.

Sementara itu, dari pengakuan Dv ia terpaksa menjalankan praktik prostisusi online homoseksual bermodus pijat. Ia melakukan praktik itu karena terdesak kebutuhan ekonomi dan belum mendapatkan kerja.

“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari sama bayar kosan. Saya sudah lama tidak kerja,” ujarnya tertunduk. (gie)

Update