Jumat, 29 Maret 2024

Mengubur Asa Honorer Tua

Berita Terkait

Ketatnya aturan pemerintah terkait batasan maksimal usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memupuskan harapan ratusan honorer kategori 2 (K2) di Batam. Mereka yang usianya di atas 35 tahun harus rela mengubur dalam-dalam impiannya untuk menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.

Pegawai honorer (seragam biru) Pemko Batam saat meninggalkan lapangan usai mengikuti apel gabungan jajaran Pemko Batam di Dataran Engku Putri Batamcenter.
F Cecep Mulyana/Batam Pos

PRIA paruh baya itu tampak duduk di depan kelas. Ia fokus memerhatikan 40 anak didiknya yang tengah sibuk mengerjakan soal. Sesekali dia merapikan sarung yang melingkar di pinggangnya. Setiap hari Jumat, seluruh guru sekolah negeri di Batam diwajibkan mengenakan seragam Melayu. Ia menegur kala muridnya ribut dan terlihat mengganggu temannya. Dialah Muhammad Nur Zebua.

Sejak lulus dari Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Gunung Sitoli pada 1986, Nur langsung mengajar. Menjadi guru sekolah swasta di Nias. Pernah menganggur juga. Hingga pada 2001, ia memutuskan merantau ke Batam. Berbekal ijazah sekolah guru, membuatnya bertekad mengabdi menjadi pahlawan tanpa tanda jasa.

Sempat ia mengajar di sekolah swasta Al Muhajirin dengan status pegawai honorer sejak 2003. Namun pada tahun 2007 hingga sekarang, ia mengabdikan diri menjadi guru kelas enam dan guru ekstrakurikuler di SD Negeri 004, Tanjung Sengkuang, Batuampar.

Usianya kini 52 tahun. Namun statusnya masih pegawai honorer. “Sudah selama 11 tahun ini saya menunggu nasib. Menanti harap diangkat menjadi PNS,” ujar Nur sambil menatap jauh ke langit-langit ruang kantor kepala sekolah SDN 004 di Batuampar, Jumat (19/10) pagi lalu.

Suami dari Eliana ini menyebutkan, 11 tahun ia menjadi honorer daerah, selama itu pula dia bekerja sebagai guru di SDN 004 Tanjungsengkuang. Statusnya kini, honorer kategori 2 (K2). Awalnya, Nur pegawai honor yang diangkat lewat kebijakan komite sekolah. Kala itu gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan. Selama 11 tahun berlalu, gajinya kini berada di angka Rp 2.575.000 per bulan. Sangat jauh di bawah UMK Batam saat ini yang mencapai Rp 3,5 juta.

Nur, bersama keluarganya tinggal di Kavling Bukit Makmur, Batuampar. Setiap hari, ia mengajar tiga shift untuk 193 murid kelas enam. Bahkan, ia juga diminta menjadi guru ekstrakurikuler les tambahan. Semua kegiatan itu ia jalankan secara ikhlas. “Gaji sedikit, kalau kita menikmati dan ikhlas, pasti dicukupkan sama Allah. Pasti,” ungkap ayah tiga anak ini bercerita.

Mendadak Nur diam. Dia mengenang ke masa 2014 lalu. Kala itu keinginannya sebagai CPNS hampir terlaksana. Saat itu pemerintah memang mengangkat tenaga honorer sebagai CPNS setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

PP Nomor 56 Tahun 2012 ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. PP baru tersebut mengatur tentang tata cara pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2 menjadi CPNS.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS itu menumbuhkan harapan Nur. Dia sudah melakukan pemberkasan dan sudah melalui proses akhir, pemeriksaan kesehatan. Namun, harapan itu pupus setelah keluarnya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu ketentuan yang dianggap memberatkan bagi Nur adalah tenaga honorer K2 yang berhak mengikuti proses CPNS maksimal harus berusia 35 tahun. Saat itu, umur Nur sudah 48 tahun. Ketentuan ini pun kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Ibaratnya 90 persen sudah pede diangkat menjadi PNS. Sudah menjalani proses akhir, tiba-tiba diputuskan. Sempat down saya berhari-hari. Menangis saya. Bayangkan seorang pria menangis. Pupus begitu saja,” kenangnya.

Namun ia tetap kembali mengajar. Ia memupuk semangat, bahwa guru adalah penentu masa depan bangsa, yang mengajari murid bukan hanya pelajaran akademik, tapi juga pendidikan budi pekerti dan moral demi generasi bangsa yang baik dan mandiri di masa depan.

Tahun 2018 tiba. Kabar penerimaan PNS kembali beredar. Kabarnya honorer K2 akan mendapat keistimewaan, membuat semangat Nur bangkit lagi. Ia mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari. Berkas-berkas pendukung apabila dibutuhkan pun sudah ia persiapkan.

Namun sekali lagi rasa kecewa yang ia dapat. Lagi-lagi UU Nomor 5/2014 itu memutuskan harapannya. Tidak ada keistimewaan kepada honorer K2. Semua wajib ikut seleksi sama seperti pendaftar umum. Menyakitkannya lagi, usia 35 tahun ke atas tidak diperbolehkan lagi mengikuti seleksi CPNS 2018.

“Hilang harapan. Sudah berapa ribu murid yang kami luluskan. Banyak yang sudah berhasil menjadi PNS, polisi, TNI AL, bahkan menjadi dokter. Sementara status saya, masih tetap. Honorer,” katanya.

Ia pun kini hanya berharap pengabdiannya dihargai. Ia hanya ingin ketika usianya memasuki masa pensiun nanti, negara hadir. “Sedih saya membayangkan nasib kami para honorer K2, ketika memasuki usia pensiun, berhenti, ya sudah tidak dapat gaji lagi. Saya hanya berharap dapat dana pensiun,” pintanya.

Menurut Nur, usianya kini pun kalau diangkat menjadi PNS, sudah tak lama lagi memasuki masa pensiun. Dari 41 pegawai dan guru di SDN 004 Tanjung Sengkuang, sebanyak 26 pegawai statusnya honorer. Bagaimana kalau ke-26 guru honorer itu mengundurkan diri?

“Kalau honorer semuanya mundur, mabuklah bu, timpanglah proses belajar-mengajar di sekolah ini,” ujar Kepala SDN 004 Tanjungsengkuang, Nur Aini kepada Batam Pos.

SDN 004 Tanjung Sengkuang memiliki 1.127 murid dengan 30 rombongan belajar. Di sekolah ini ada 41 pegawai yang terdiri dari satpam, penjaga sekolah, tata usaha, dan 35 guru. Dari 35 guru tersebut, 26 guru berstatus pegawai honorer, termasuk satu Guru Pendidikan Agama Kristen.

Kepada para guru, khususnya yang honorer, Nur Aini menyampaikan supaya tetap semangat bekerja sembari menunggu kepastian nasib mereka dari pemerintah pusat.

Pegawai Negeri Sipil dan Honorer Pemko Batam usai melaksanakan upacara di Dataran Engku Putri Batamcenter
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

“Pemerintah pusat masih merampungkan tentang nasib honorer K2 ini. Jadi pinta saya, tetaplah bekerja, mengabdi. Kami di sini mau honorer atau PNS, kompak semua bu. Ya mungkin hanya besaran gaji yang membedakan, tapi kami saling mengisi, supaya sekolah ini tetap berjalan dan berprestasi,” jelas Nur Aini.

Kepala Dinas Pendidikan Batam, Hendri Arulan mengatakan permasalahan usia menjadi kendala bagi mereka yang berstatus tenaga honorer. Batas usia 35 tahun membuat pegawai honorer tersebut tertolak secara sistematis saat mendaftarkan diri.

“Semua kan sudah online. Jadi misalnya batas usia 35 tahun tetap dijalankan mereka akan langsung tertolak oleh sistem,” jelas Hendri Arulan, beberapa waktu lalu.

Ia menyebutkan rata-rata guru yang berstatus tenaga honorer kategori dua (K2) sisa pengangkatan sebelumnya, kurang lebih 80 orang kebanyakan berusia 35 tahun. “Ini yang menyulitkan,” ujar Hendri.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho menyebutkan, Peraturan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), memang tidak mengizinkan lagi untuk penerimaan pegawai honorer di berbagai instansi pemerintahan. Alasannya, proses seleksi CPNS terkini hanya memberi kesempatan kepada warga negara yang kredibel dalam bidangnya, serta usia muda.

“Saya sebagai wakil rakyat hanya bisa berharap yang terbaik untuk menghargai pengabdian para honorer K2. Tapi kita di DPRD Kota juga tak bisa berbuat banyak, karena ini sudah keputusan pusat,” katanyanya.

Meski begitu, Udin menyebutkan, nasib honorer di Batam harus lebih diperhatikan. Sebab banyak honorer yang bergaji di bawah UMK. Besaran gaji umumnya ditetapkan berdasarkan lama perekrutan dan strata pendidikan si honorer itu sendiri.

“Kalau dia guru komite, SK dikeluarkan sendiri oleh kepala sekolah, gaji honor lulusan S1 mulai Rp 2,5-Rp 2,8 juta per bulan. Itu pun dibayar dari dana BOS, dan umumnya pembayarannya terlambat juga. Kadang sekali tiga bulan,” jelas Udin.

Sedangkan honorer daerah, gaji bulanan masing-masing dari mereka mendapat Rp 2,6 juta (lulusan SMA sederajat), Rp2,8 juta (setara D3), Rp 3-4 juta (S1), dan Rp 4,5 juta (lulusan S2).

Udin mengatakan, di 2018 ini, anggaran honorer pendidikan sebesar Rp 113.476.908. Ada juga insentif guru swasta dengan lama kerja lima tahun ke atas di mainland sebesar Rp 27,4 miliar, di bawah lima tahun anggaran sebesar Rp 14,68 miliar. Sedangkan untuk guru swasta di hinterland, anggaranya Rp 14,68 miliar.

Menurut Udin lagi, tenaga honorer di Batam, khususnya guru, boleh dikatakan belum termasuk kategori sejahtera. Bagaimana bisa sejahtera, seragam saja mereka bayar sendiri. Kemudian tidak ada tunjangan transportasi, tidak ada OT. Kemungkinan masing-masing bisa mendapat tambahan pendapatan kalau misalkan ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mereka diikutkan menjadi panitia.

“Honor ini lebih kepada pengabdian saja. Mereka perlu ekstra bekerja keras. Sering direpotkan juga kala PPDB tiba. Saya sering turun ke lapangan dan melihat ini,” ungkapnya.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Setiawan Wangsaatamaja mengatakan, secara keseluruhan ada enam jalur pendaftaran CPNS. Ada beberapa formasi khusus yang disiapkan di mana sebelumnya formasi ini tidak pernah disediakan, salah satunya adalah formasi khusus untuk tenaga honorer K2.

Dibukanya formasi khusus K2 ini upaya untuk menjawab aspirasi dari masyarakat umum. Sebab, belakangan banyak sekali tenaga honorer K2 yang mengeluhkan mengenai pengangkatan sebagai PNS yang tak kunjung dilakukan pemerintah.

“Kita siapkan formasi untuk eks tenaga honorer K2,” ujarnya dalam acara Konfrensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (6/9).

Akan tetapi, lanjut Setiawan, tenaga honorer K2 ini juga dikhususkan untuk jabatan dua formasi prioritas. Dua formasi prioritas tersebut yakni guru dan juga tenaga kesehatan.”Khusus ini (K2) untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan. Ini untuk guru dan tenaga kesehatan,” ucapnya.

Namun ada persyaratan atau kriteria yang diperuntukkan bagi tenaga honorer K2 ini. Kriteria-kriteria tenaga honorer K2 yang boleh mendaftar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018. Di dalam regulasi itu dijelaskan bahwa tenaga honorer K2 harus masuk dalam database BKN. Kemudian usia pelamar maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018.

“Dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang,” katanya.

Lalu bagi honorer K2 profesi guru wajib minimal berijazah S-1. Bagi tenaga kesehatan perawat dan bidan memiliki ijazah minimal Diploma III yang diperoleh sebelum 3 November 2013.

Pada tahap seleksi, para pelamar jalur tenaga honorer K2 tetap melewati seleksi kompetensi dasar (SKD). Kemudian para tenaga honorer K2 ini tidak melewati seleksi kompetensi bidang (SKB) layaknya pelamar CPNS baru jalur umum. Sebab pengalaman kerja mereka selama ini sudah bisa menggantikan keberadaan SKB.

Di lingkungan Pemko Batam saat ini masih ada 253 honorer K2. Jumlah tersebut jauh berkurang dari sebelumnya. Sebab pada 2013 lalu ada 737 honorer K2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat, saat itu, tenaga honorer yang ikut tes TKD 735 orang, karena dua orang mengundurkan diri. Dari 735 yang tes TKD, yang lulus hanya 482 orang. Sementara 253 orang yang tidak lulus itu semua berprofesi guru.

“Dari 482 lulus TKD, sebanyak 385 orang lulus mengikuti tes administrasi. Tes administrasi diadakan dua gelombang. Gelombang pertama 312 orang, dan gelombang kedua 73 orang. Sisanya 93 orang dinyatakan tak lulus administrasi karena berkas tak lengkap, dan 4 meninggal dunia,” ujar Sahir lewat pesan teks, Kamis (18/10) lalu.

Sebelumnya, Sahir mengatakan 253 orang tenaga honorer K2, sepanjang memenuhi syarat yang sangat umum serta memenuhi syarat-syarat lainnya dapat ikut tes CPNS tahun 2018. Syarat umum yang dimaksud yakni usia dibawah 35 tahun per 1 Agustus 2018.

“Jadi jika benar ada pengangkatan (CPNS), mereka inilah yang akan mengikuti seleksi pengangkatan CPNS nantinya,” ujarnya.

Secara kelengkapan dokumen, semua honorer K2 ini sudah memenuhi persyaratan dan sudah terdaftar di kepegawaian Pemko Batam. “Semua data sudah sesuai mulai dari nama, alamat hingga masa kerja mereka. Jadi tidak perlu khawatir atas pendataan yang dilakukan pusat,” jelasnya.

Dijanjikan Jadi Pegawai Kontrak

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho menyebutkan seluruh honorer di Batam yang tidak punya harapan lagi menjadi PNS karena terhalang UU Nomor 5/2014 tentang ASN, tak perlu khawatir. Sebab pemerintah masih memberi mereka kesempatan untuk jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ribuan Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam meninggalkan lapangan Engku Putri Batamcenter usai melaksanakan apel bersama. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Udin menyebutkan ikut tes PPPK menjadi pilihan yang terbaik bagi para honorer K2. Seleksi PPPK ini akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai. Peluang ini terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK juga khususnya bagi K2 yang bahkan usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga diperbolehkan mengikuti tes.

“Hanya saja, setelah menjadi PPPK nanti juga wajib mengetahui hak dan kewajiban, tupoksi, dan ke depan tak menuntut fasilitas harus sama dengan PNS,” ujar Udin.

Setelah diangkat menjadi PPPK, lanjut Udin, para honorer ini nantinya akan mendapatkan gaji bulanan. Termasuk tunjangan, cuti, dana pembinaan tenaga teknis, dan juga perlindungan selama masa kerja. ” Ibaratnya, nasib mereka sudah jelas, sama seperti PNS,” kata Udin lagi.

Menurut Udin, pemerintah juga memerhatikan para honorer K2 yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi PNS. Solusinya ya melalui PPPK ini. Hanya saja, ada yang membedakan mereka dengan PNS. Perbedaannya adalah tidak adanya tunjangan pensiun.

“Itu saja. Padahal yang mereka butuhkan kan, ketika sudah memasuki batas usia kerja, ada dana pensiun yang mereka terima,” ujar Udin.

Dari data DPRD Batam, saat ini ada 5.356 tenaga honorer di Batam. Jumlah ini terbagi lagi, sebanyak 3.379 honorer guru, di antaranya sebanyak 56 guru TK, 1.457 guru SD, 564 guru SMP, dan 40 honorer tenaga teknis Dinas Pendidikan. Sedangkan sisanya adalah tenaga kesehatan seperti bidan, tenaga medis, dan tenaga teknis lainnya.

Meski begitu, Udin menyebutkan, Batam masih tetap kekurangan pegawai, khususnya tenaga guru. Khusus tenaga guru SD dan SMP, Batam membutuhkan 800 guru baru, termasuk guru-guru agama, khususnya guru Agama Kristen. Namun, pada penerimaan CPNS 2018 ini, kuota yang diberikan pusat hanya sekitar 25 persen atau 197 orang saja.

“Pemerintah kurang lobi ke pusat. Harusnya pemerintah kota punya argumen yang kuat bahwa Batam butuh 800 tenaga guru. Tapi ini lemah, ya jadinya cuma dapat segitu,” ungkap Udin. (cha/uma/yui/iza)

Update