Jumat, 19 April 2024

DLH Tindak 26 Pelanggar Sampah

Berita Terkait

foto: thesun

batampos.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam menemukan sedikitnya 26 kasus pelanggaran Peraturah Daerah Nomor 11 tahun 2015 tentang persampahan selama tahun 2018 ini.

Kepala DLH Batam, Herman Rozi mengatakan pelanggaran ini ditemukan disejumlah titik yang memang sering dijadikan lokasi pembuangan liar dan bukan tempat pembuangan sampah (TPS) yang sudah ditentukan DLH.

Ia menyebutkan saat ini banyak dijumpai di jalan sampah bangunan milik warga yang baru menyelesaikan renovasi atau pembangunan rumah mereka.

“Ini yang berat. Karena itu tidak kewajiban kami untuk mengangkut. Itu mereka harus antar sendiri ke TPA,” sebutnya, Senin (22/10).

Menurutnya lokasi TPS liar ini bisa ditemukan di beberapa lokasi seperti di samping UIB Batam. Di sebelah kiri jalan bisa ditemukan banyal sampah bangunan. ” Ini karena mereka malas mengantar ke TPA. Jadi ada lahan kosong sedikit mereka langsung eksekuti untuk jadi lokasi TPS liar,” keluhnya.

Mantan Camat Lubukbaja ini menuturkan dari 50 TPS liar, hanya sedikit yang berkurang. Padahal pihaknya sudah memangsang larangan buang sampah. “Namun ditutup satu mereka buka TPS liar baru. Ini yang jadi masalah sekarang,” bebernya.

Untuk itu dia bersama timnya masih terus melakukan sosialisasi mengenai Perda sampah ini. Termasuk TPS liar yang menjadi sasaran pembuangan sampah material warga.

Tim yustisi menurutnya belum bisa bekerja maksimal. Selain keterbatasan anggota dan anggaran, prilaku warga juga masih belum berubah terkait mengelola sampah ini.

“Mereka tetap melanggar meskipun sudah tahu lokasi bukan TPS. Yang kedapatan memang langsung di BAP dan ditilang. Yang tidak kena cukup banyak juga,” lanjut pria yang sebelumnya mengepalai Disperkimtan Batam ini.

Tahun depan ia berencana akan mengintensifkan Perda sampah ini. Perda jelas mengatur dan larangan buang sampah di sembarang tempat. Ada hukuman denda hingga pidana menanti jika warga terus mengulangi kesalahan yang sama.(yui)

Update