Sabtu, 20 April 2024

Jaga Batam Tetap Nyaman, Buruh Diminta Tidak Demo terkait UMK 2019

Berita Terkait

batampos.co.id – Rencana demo serikat pekerja di Batam pada 31 Oktober mendatang membuat kalangan pengusaha cemas. Mereka berharap demo tersebut dibatalkan karena dinilai dapat mengganggu iklim investasi di kota industri ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, ribuan buruh akan turun ke jalan menolak UMK Batam 2019 yang direncanakan naik sebesar 8,03 persen.

“Sebaiknya tak perlu demo. Karena kami khawatir demo hanya akan mengganggu iklim investasi di Batam dan Kepri,” kata Rafki, Senin (22/10).

Menurut Rafki, maraknya aksi demo buruh akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi investor. Baik yang sudah menanamkan modalnya di Batam, atau yang baru sebatas penjajakan peluang investasi.

Rafki meminta kalangan buruh realistis dalam menyikapi perkembangan upah minimum kota (UMK). Sebab jika UMK Batam 2019 nanti naik 8,03 persen atau menjadi Rp 3,8 juta, maka UMK tersebut merupakan yang tertinggi ketiga di kawasan ASEAN. Saat ini upah tertinggi di ASEAN dipegang Singapura disusul Thailand.

“Dulu upah minimum kita lebih rendah dari Malaysia, tapi saat ini UMK Batam sudah melebihi Malaysia. Artinya daya saing Batam menurun dari sisi upah pekerja,” ucapnya.

Aksi demo buruh, lanjut Rafki, hanya akan memperburuk keadaan. Sebab dia memastikan iklim investasi akan terganggu. Imbasnya, akan banyak investor yang hengkang atau membatalkan rencana investasinya di Kepri atau Batam. Kalau sudah begini, maka buruh sendiri yang dirugikan.

Bukan hanya sebatas teori, menurut Rafki, situasi ini pernah terjadi pada beberapa tahun terakhir. Maraknya aksi demo di Batam membuat sejumlah investor menutup usahanya di Batam dan merelokasinya ke negara lain yang dinilai lebih kondusif.

Akibatnya, pertumbuhan investasi melambat dan tingkat pengangguran terus bertambah. Sehingga perekonomian di Batam terus menurun. “Puncaknya pada tahun 2017 yang membuat pertumbuhan ekonomi Batam hanya 2,01 persen saja,” paparnya.

Karenanya, Rafki mengajak semua asosiasi buruh untuk bersama-sama menciptakan situasi dan iklim investasi Batam yang kondusif. Sebab pembahasan dan penetapan angka UMK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sehingga semua pihak diharapkan mau menerima ketetapan tersebut, termasuk jika tahun depan UMK Batam hanya naik sebesar 8,03 persen.

Kalangan pengusaha di bawah naungan Apindo Batam sendiri sebenarnya keberatan dengan kenaikan UMK sebesar 8,03 tersebut. Sebab kondisi perekonomian saat ini belum sepenuhnya pulih.

“Namun anggota Apindo Batam berkomitmen menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Walaupun sangat berat akan diusahakan untuk dijalankan,” katanya.

Senada dengan Rafki, Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri Tjaw Hoeing mengatakan formula UMK itu sudah diatur dalam PP 78/2015 Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2.

“Ini sebenarnya adalah bentuk keseriusan dari pemerintah untk memonitor proses penetapan upah di daerah agar tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Memang kenaikan UMK tiap tahun dianggap selalu memberatkan, tapi pengusaha di kawasan industri tetap mematuhi aturan tersebut. “Meskipun kadang-kadang kenaikannya dirasakan cukup berat oleh para perusahaan industri di saat pertumbuhan ekonomi Kepri baru mulai merangkak naik dari kisaran 2 persen menjadi 4,57 persen,” katanya lagi.

Ia mengingatkan upah di Batam sebenarnya sudah tidak lagi kompetitif dibandingan dengan dengan negara lainnya di ASEAN. “Ketika calon investor ingin investasi di Batam, pertanyaan pertama yang dilontarkan adalah berapa upah yang harus dibayar untuk level operator, baru mereka yakin investasi di Batam,” jelasnya.

Saat ini, tingkat pengangguran di Batam sudah cukup tinggi. Ditambah lagi beberapa perusahaan di Batam sudah menerapkan industri berbasis 4.0, dimana tugas manusia digantikan oleh robot yang dikendalikan dari jauh melalui sistem automasi. “Masa kerjanya demo melulu, padahal yang perlu kerjaan saja sudah bersyukur,” paparnya.

Sebagimana tertuang dalam surat edaran FSPMI Batam nomor 269/KC FSPMI/BTM/X/2018 tentang Instruksi Aksi, pengurus Konsulat Cabang FSPMI Batam menginstuksikan seluruh anggotanya untuk ikut demo menolak kenaikan UMK Batam 2019 sebesar 8,03 persen.

Dalam surat itu juga disebutkan, massa akan menggelar demo di halaman Kantor Wali Kota Batam pada 31 Oktober nanti. Ada tiga tuntutan utama yang akan disampaikan para buruh. Yakni menolak kenaikan UMK Batam 2019 sebesar 8,03 persen, menuntut UMK Batam 2019 naik 20-25 persen, dan menolak PP 78 Tahun 2015.

Sebelumnya, Koordinator Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam Suprapto menilai kenaikan UMK sebesar 8,03 persen pada 2019 masih jauh dari angka ideal. Ia menyebut UMK Batam 2019 nanti idealnya berada di kisaran Rp 4,7 juta atau naik 20-25 persen dari UMK saat ini.

“Kalau dari sudut pandang buruh, ini tak adil. Karena usulan tersebut memandang tiap daerah punya tingkat ekonomi dan inflasi yang sama,” kata Suprapto, beberapa waktu lalu.

Menurut Suprapto, penetapan UMK tetap harus mempertimbangkan tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) di suatu daerah. Termasuk di Batam. Kata dia, tingkat KHL di Batam sangat tinggi, sehingga UMK-nya juga harus menyesuaikan.

Jika melihat harga kebutuhan pokok di Batam saat ini, Suprapto menilai UMK sebesar Rp 3,8 juta itu tidak cukup untuk biaya hidup selama sebulan di Batam. Bahkan untuk sekadar hidup secara layak.

“Kebutuhan di Batam banyak didatangkan dari luar daerah. Makanya harganya mahal,” kata dia.

Suprapto menambahkan, kenaikan UMK Batam 2019 bisa saja rendah di angka 8,02 persen atau sekitar Rp 3,8 juta. Dengan catatan, pemerintah mampu menjamin harga-harga kebutuhan pokok murah. Pemerintah harus memastikan harga keperluan tidak naik, atau bahkan harus turun.

“Jadi UMK tidak naikpun tidak apa-apa asal harga sembako tidak ikut naik juga. Sehingga gaji itu cukup untuk sebulan,” katanya.

Kamis, UMK Dibahas

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam akan mulai membahas Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2019 pada Kamis (25/10) mendatang.

“Surat dari gubernur baru kami terima. Kamis mulai masuk pembahasan,” kata Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, Senin (22/10).

Rudi menjelaskan berdasarkan surat dari pemerintah provinsi, pemerintah daerah harus menyerahkan hasil perhitungan UMK paling lambat tanggal 10 November mendatang.

“Karena tanggal 21 sudah ditetapkan. Jadi sebelum tanggal 10 usulan angka sudah ada di tangan wali kota agar diteruskan kepada gubernur,” jelasnya.

Sesuai dengan perhitungan nasional, UMK Batam 2019 akan naik 8,03 persen atau menjadi Rp 3,8 juta. Dengan rincian besaran inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen. Rudi menjelaskan, pembahasan UMK tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Sudah ada angkanya. Tinggal pembahasan dan penetapan saja. Semoga rapat berjalan dengan baik dan semua pihak bisa menyejutui hal ini,” ujarnya.

Pembahasan UMK ini akan melibatkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam yang terdiri dari kalangan pengusaha, buruh, dan akademisi.

“Setelah ditetapkan gubernur, awal tahun 2019 atau Januari sudah mulai berlaku,” kata dia. (leo/yui)

Update