Rabu, 24 April 2024

UMK Lingga 2019 Naik Rp 200 Ribu

Berita Terkait

ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

x.batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja, Kope-rasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Lingga melalui bidang Tenaga Kerja mengaku telah menerima surat penetapan UMK 2019 dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Karenanya, dalam waktu dekat ini, Bidang Tenaga Kerja akan menggelar rapat bersama tripartit akan menetapkan besaran UMK tahun depan.

“Dari surat yang kami terima menyatakan kalau inflasi nasional sebesar 2,88 persen sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Wahyudi Eka Putra ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/10) pagi.

Wahyudi juga mengaku telah mengajukan anggaran untuk secepatnya menggelar rapat tripartit sehingga dapat menentukan besaran UMK tahun depan. Setelah itu, hasil rapat nantinya akan diserahkan kepada Bupati Lingga yang selanjutnya akan direkomendasikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan.

Hitungan berdasarkan besaran jumlah inflasi secara nasional serta jumlah pertumbuhan ekonomi, UMK 2019 Kabupaten Lingga naik sekitar 8,03 persen. jika dihitung dari angka Rp 2.590.116 besaran UMK 2018, maka tahun depan UMK Kabupaten Lingga meningkat Rp 200 ribu.

“Namun, angka itu masih akan kami tetapkan secara musyawarah bersama tripartit nantinya dan melalui persetujuan gubernur,” ujar Wahyudi.

Menurut catatan Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Lingga, pada tahun ini, seba-nyak 54 perusahaan dan badan usaha yang tercatat telah diawasi. Dari jumlah tersebut, hanya 30 perusahaan dan badan usaha yang melaksanakan putusan UMK, sementara 24 lainnya tidak memberikan gaji sesuai dengan UMK.

Menurut Wahyudi, sebagian perusahaan atau badan usaha tersebut yang tak membayar gaji sesuai UMK telah dimintai keterangan oleh Pengawas Provinsi. (wsa)

Update