Jumat, 29 Maret 2024

Bawaslu Minta Peserta Pemilu Ikuti Aturan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam meminta peserta pemilu agar dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan di aturan PKPU dan petunjuk teknis KPU. Komisioner Bawaslu Mangihut Rajagukguk mengatakan sesuai aturan yang ada, kampanye tidak boleh dilakukan di rumah ibadah.

“Tidak hanya itu saja, di lembaga pendidikan tidak boleh. Lalu rumah sakit dan sarana pemerintahan. Kawasan-kawasan ini juga tidak diperbolehkan kampanye,” katanya, Senin (22/10/2018).

Di kawasan yang dilarang kampanye, kata Mangihut pelarangannya tidak hanya sosialisasi atau bertatap muka saja. Tapi tidak diperbolehkan juga memasang alat peraga kampanye.

“Daerah-daerah ini harus steril dari hal-hal berhubungan dengan kampanye,” ungkapnya

Larangan lain dalam berkampanye yakni money politic. Pemberian uang kepada masyarakat, hal yang sangat dilarang dalam proses kampanye.

“Laporkan ke kami bila masyarakat menemukannya,” tuturnya.

Peserta pemilu, kata Mangihut diperbolehkan sosialisasi dari rumah ke rumah. Namun, apabila ada pengumpulan massa, maka ada aturannya.

“Maksimal 1000 orang,” ucapnya.

Pengumpulan massa kurang dari 1000 orang, kata Mangihut diperbolehkan asal terlebih dahulu memberitahukan ke pihak Kepolisian dan Bawaslu.

“Surat pertemuan terbatas dan tatap muka ini, wajib diserahkan ke kami dan Polisi,” ungkapnya.

Apabila tidak ada surat dari peserta pemilu untuk mengadakan pertemuan terbatas, maka Bawaslu dan polisi memiliki wewenang membubarkan pertemuan tersebut.

“Hal-hal ini wajib dipahami peserta Pemilu, aturan mainnya ada di PKPU,” pungkas Mangihut. (ska)

Update