
batampos.co.id – Direktur Polisi Perairan Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta mengungkapkan satu fakta menarik, terkait Mh, 71 tekong yang diamankan polisi, 20 Oktober lalu. Mh, pemilik rumah penampungan TKI di Pulau Seribu, Ngenang, ternyata pernah diperiksa Polisi Malaysia. Pemeriksaan terhadap Mh ini, terkait pengiriman ratusan TKI ilegal yang tenggelam di perairan Johor Bahru.
“Mh ini pernah diperiksa, tapi karena kurangnya bukti dan belum cukup unsurnya. Mh ini dilepaskan kembali (Polisi Malaysia,red),” kata Kombes Benyamin Sapta, Selasa (23/10).
Mh disebut Benyamin sebagai pemain lama yang berkecimpung dalam pengiriman TKI ilegal. Mh, juga memiliki kaki tangan yang bekerja untuknya merekrut TKI ilegal dari daerah seperti Lombok. “Dari pengakuannya, ada dua orang perekrut di Lombok sana. Kami sudah kantongi namanya. Dan masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ungkapnya.
Modus-modus menyeberangkan TKI ilegal, kata Benyamin sudah bermacam ragam. Dulu, modus digunakan hanya mengandalkan speedboat. Tapi kini, untuk mengelabui petugas, pelaku pengiriman TKI Ilegal menggunakan kapal-kapal nelayan.
“Jadi dari tepi pantai itu gunakan kapal nelayan, seolah-olah ingin melaut. Tapi diperbatasan (Indonesia-Malaysia), sudah ada speedboat menanti dan membawa calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri,” ucap Benyamin.
Sebelumnya diberitakan, Mh diamankan setelah Polisi bersama empat orang anak buahnya 18 Oktober lalu. Dari pemeriksaan dilakukan petugas kepolisian,Mh disebut sebagai pemilik Speedboat, rumah penampungan. Selain menangkap lima orang pelaku pengiriman TKI ilegal, polisi berhasil mengamankan 12 calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Calon TKI ilegal ini rencananya akan dipulangkan ke kampung halamannya melalui BP3TKI.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga berharap permasalahan TKI ilegal ini dapat diselesaikan secepatnya. Karena bila dibiarkan berlarut-larut, tentunya pengiriman TKI ilegal kembali akan memakan korban.
“Akar permasalahan ini harus dicari bersama-sama. Kenapa mereka ilegal, apakah pengurusan izin legal sulit atau gimana. Inilah yang harus dicari tau,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, sinergi diperlukan antar instansi untuk meminimalisir pengiriman TKI ilegal ke luar negeri.
“Kepada masyarakat diharapkan juga agar bisa bekerja ke luar negeri secara legal. Apabila ilegal, sulit dilindungi hukum. Mari bersama-sama kita mencegah saudara kita bekerja ke luar negeri secara ilegal,” pungkasnya. (ska)
