Selasa, 23 April 2024

Menkum HAM: KEK Batam belum Bisa Diterapkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah memastikan sistem Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) belum bisa diberlakukan di Batam dalam waktu dekat ini. Sebab masih banyak kendala dan persolan yang menghambat penerapan KEK. Di antaranya persoalan lahan.

Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly saat menerima kunjungan pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri dan Batam Pos di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (23/10). Untuk itu, Yasona meminta agar persoalan lahan tersebut dibereskan sebelum KEK diberlakukan.

“Ini sudah permasalahan-permasalahan sejak dulu. Memang sudah salah dari awal. Masalah tanah ini masih sangat crowded,” kata Yasona, Selasa (23/10).

Selain masih banyaknya kendala di Batam, Yasona menyebut penerapan KEK Batam masih membutuhkan persiapan yang cukup panjang. Sebab sampai saat ini, kata dia, belum ada keputusan final dari pemerintah pusat melalui Dewan Kawasan Nasional (DKN) terkait rencana KEK Batam.

Yasona juga menyebut, rencana penerapan KEK Batam masih membutuhkan kajian akademis yang lebih serius. Selain itu, pemerintah pusat juga akan mendengarkan masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak, baik yang pro maupun yang kontra dengan rencana pemberlakuan KEK Batam.

“Kami belum rapat. Dan ini akan dirapatkan kembali. Intinya masukan dari semua stake holder akan kami tampung,” katanya.

Dalam kesempatan itu Yasona menegaskan, apapun keputusannya nanti, apakah Batam jadi KEK atau tetap mempertahankan status Free Trade Zone (FTZ), semuanya untuk tujuan agar ekonomi Batam lebih baik lagi.

Anggota DKN tersebut mengatakan, sejak awal Batam memang dirancang menjadi daerah maju yang bisa bersaing dengan Singapura. Namun dalam perjalanannya, banyak kendala-kendala sehingga pengembangan Batam terhambat.

Meski begitu, Yasona mengaku akan menampung semua masukan dari kalangan pengusaha Batam terkait wacana KEK itu. “Sebenarnya hal ini sudah saya sampaikan kepada Pak Darmin. Termasuk terkait usulan kalian semua. Dan ini akan saya sampaikan juga nanti di kabinet,” katanya.

Pada pertemuan tersebut Ketua Kadin Kepri Ahmad Makruf Maulana mengatakan, saat ini sebagian besar pengusaha di Batam dan Kepri menginginkan agar FTZ Batam dipertahankan. Selain itu, pemerintah diminta menambah insentif FTZ sehingga tak perlu ada perubahan status menjadi KEK.

“Jadi kami minta FTZ tetap dipertahankan. Hampir semua pengusaha meminta ini,” katanya.

Kepada Yasona, Makruf juga menyinggung umur FTZ yang harusnya berlaku sampai 70 tahun dalam UU FTZ. “Jadi aturan dan ketentuan itu tidak boleh langsung berubah-ubah,” katanya.

Sementara Wakil Ketua Kadin Kepri Amat Tantoso mengatakan, yang perlu dilakukan pemerintah pusat saat ini adalah membuat regulasi agar hubungan kerja antara Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam jadi lebih baik.

“Saat ini sangat penting adalah harmonisasi antara semua pihak di Batam. Dalam hal ini investor harus bisa merasa nyaman di Batam,” katanya.

Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Firman Subagyo juga sependapat jika KEK Batam belum bisa diberlakukan saat ini. Selain belum memiliki dasar hukum yang kuat, saat ini sebagian besar pengusaha di Batam menolak KEK.

“Dasar hukum KEK itu apa. Kan tidak jelas. Dan ini adalah ranah pemerintahan. Dan perlu diingat kebijakan itu jangan berubah-ubah karena hanya akan menciptakan ketidaktentuan dalam berinvestasi,” katanya.

Politikus Golkar itu mengatakan, tata kelola pemerintahan harus mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. Dan ia berharap kepada semua pihak supaya tidak terlalu mengambil kepentingan pribadi dan golongan dalam tarik ulur permasalahan KEK dan FTZ di Batam.

“Termasuk pemerintah harus melancarkan semua perizinan baik Pemko Batam dan BP Batam,” katanya.

Sebelumnya, anggota Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) FTZ Batam Wan Darussalam
mengatakan, KEK bisa menjadi solusi atas tiga permasalahan yang dihadapi Batam selama ini. Menurutnya, dengan KEK, dualisme antara Pemko dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam bisa tuntas. Selain itu, KEK juga membuat pembagian wilayah kerja antara Pemko dan BP Batam menjadi jelas.

“Ketiga, ada kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Jelas ke mana dia berurusan. Jika di KEK, berurusan dengan BP Batam. Kalau di luar KEK, ke Pemko Batam,” tuturnya.

Artinya, sambung Wan, seluruh kewenangan Pemko Batam pun akan dilimpahkan ke BP Batam apabila urusan dilakukan di wilayah KEK. Termasuk berbagai perizinan yang saat ini dikeluarkan Pemko Batam.

“Pak Wali Kota pun siap melimpahkan itu. Kalau sudah dibagi wilayah kerjanya. Misal IMB, untuk wilayah KEK diurus ke BP Batam, biar satu pintu,” kata dia.

Wan menjelaskan bahwa wilayah di luar KEK nantinya tetap mendapatkan fasilitas Free Trade Zone (FTZ), seperti bebas PPn dan PPnBM. Sehingga masyarakat dan dunia usaha di luar KEK tidak perlu merasa khawatir.

“Fasilitas FTZ di luar KEK sama dengan yang didapat sekarang. Pak Menko Perekonomian sudah bilang, fasilitas FTZ tidak hilang dan sama seperti sekarang. Sedangkan KEK bisa berlebih,” ujarnya.

Wan menegaskan bahwa wilayah di luar KEK tetap mendapat fasilitas FTZ. Walaupun dengan dibentuknya KEK secara otomatis kawasan FTZ dihapus, sesuai Undang-undang 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

“Kawasan FTZ hilang, tapi fasilitas FTZ tetap ada, untuk wilayah di luar KEK. Itu kan menjadi solusi yang hebat dari Presiden,” sebut Wan. (iza)

Update