Minggu, 19 April 2026

Pembahasan UMK 2019 Anambas Tunggu Ketetapan Inflasi

Berita Terkait

ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

x.batampos.co.id – Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Anambas belum membahas besaran Upah Minimum Kabupaten Anambas 2019.

Kepala Dinas PTSP Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Anambas, Yunizar menjelaskan, pihaknya baru akan membahas UMK setelah penetapan inflasi yang menjadi patokan kenaikan UMK.

”Kita akan bahas setelah tahu berapa kenaikan inflasi, kemungkinan bulan depan sudah keluar,” ungkap Yunizar, kepada wartawan, Selasa (23/10/2018).

Menurutnya setelah ketetapan inflasi keluar, pihaknya akan segera memanggil dewan pe-ngupahan yakni perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh untuk melakukan mediasi dan menentukan besarnya UMK tahun depan.

Dia menambahkan, inflasi merupakan patokan, bukan berarti kenaikan UMK sama dengan kenaikan inflasi, tapi tergantung kesepakatan bersama.

”Bisa jadi kenaikan gaji sesuai dengan kenaikan inflasi, bisa lebih tinggi dan juga bisa lebih rendah, tergantung kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Seperti diketahui UMK Kabupaten Anambas 2018 sebesar Rp 2.932.925.

Angka ini lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri yang sebesar Rp 2.563.875. Rapat Dewan Pengupahan tersebut dilaksanakan Senin 6 November 2017 di Aula Rumah Makan Siantan Nur, Tarempa. (sya)

Update