Kamis, 2 April 2026

Sekali Berangkat TKI Ilegal Habiskan Biaya Hingga Rp 4,5 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Masih banyak orang Indonesia yang tergiur bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Walaupun harus lewat “jalur belakang”, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal rela bertaruh nyawa memasuki negara tetangga seperti Malaysia.
William, salah seorang TKI ilegal yang diamankan Polda Kepri 18 Oktober lalu, mengatakan harus mengeluarkan biaya Rp 4,5 juta agar bisa masuk ke Malaysia.

“Itu biaya dari Lombok, Batam hingga ke Malaysia,” katanya, Senin (22/10).

Ia tidak mengetahui detail biaya itu untuk apa saja. “Saya hanya bayar saja. Karena ini pertama kalinya,” ungkapnya.

Samad,29 juga mengakui merogoh kocek Rp 4,5 juta, untuk berangkat ke Malaysia. Pemuda asal Lombok ini mengaku sudah pernah memasuki Malaysia.

“Sekitar 3 tahun lalu, saya masuk lewat depan (jalur legal, menggunakan izin melancong). Namun pulang jalur belakang,” ujarnya.

Karena tiada pekerjaan yang bisa dilakukannya di Lombok, membuatnya nekat kembali ke Malaysia. Walaupun, saat di Malaysia nantinya beragam tantangan akan dihadapinya.

“Dulu itu sering dipalakin aparat sana. Dimintai uang, karena tau kami ilegal. Saya tidak betah di kampung, lagian kalau di kampung mau makan apa. Di sana (Malaysia) kami masih dapat uang dan mengirimnya ke kampung,” tuturnya.

Selain dua orang ini, Polda Kepri mengamankan 10 TKI ilegal lainnya yang berada di penampungan di Pulau Seribu, Ngenang. Para pekerja ini rencananya akan diberangkat menuju Johor Bahru, Malaysia. Nantinya mereka akan ditempatkan dibeberapa perkebunan, seperti sawit dan durian.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

“Ada info yang masuk, yang menyebutkan di perairan dekat Ngenang ini sering dijadikan jalur masuk dan keluar pekerja migrant Indonesia ilegal,” kata Erlangga.

Setelah diselidiki, ternyata informasi ini akurat. Polisi menemukan 12 orang TKI ilegal bersama dua orang pengurusnya. “Ab, A, dan Ps awalnya yang kami amankan. Lalu kami kembangkan,” ungkapnya.

Dari pengembangan dilakukan polisi, diamankan Nakhoda speedboat U,67. “Tak hanya empat orang ini saja, kami amankan orang yang bisa disebut sebagai pemodal, pemilik rumah, speedboat yakni Mh,70,” ujarnya.

Dari pengakuan Mh ke petugas kepolisian, jasa pengiriman TKI ilegal ini sudah dijalani sejak tahun lalu. “Kami tidak percaya begitu saja, saat ini masih kami lakukan pendalaman,” tuturnya.

Para TKI Ilegal yang diamankan Polda Kepri. (Istimewa)

Direktur Polisi Perairan Kombes Benyamin Sapta menambahkan modus yang dilakukan para TKI ini berubah-ubah. Ke depannya, dia telah meminta jajaran Pol Air Polda Kepri untuk meningkatkan pengawasan dan patroli. “Kami juga berharap informasi dari masyarakat atas kasus ini,” ungkapnya.

Penanganan kasus TKI ilegal menjadi atensi Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto. Hal ini dibuktikan, tidak hanya jajaran Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) saja yang mengamankan tekong TKI ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri juga mengamankan seorang tekong TKI Ilegal yakni Tasmin. Bedanya dengan tangkapan Ditpolair, Tasmin rencanya membawa 19 TKI ilegal masuk melalui jalur legal dari Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.

“Mereka ini rencananya akan diberangkatkan menuju Malaysia,” kata Wadirkirmum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto, Senin (22/10).

Ia mengatakan tekong ini memungut biaya bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga 6 juta untuk sekali jalan.

“Mereka ini diiming-imingi gaji yang besar, tapi tidak dilengkapi dokumen,” tuturnya.

Saat ini, kata Ari pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus ini. “Pemulangan TKI ilegal ini, kami berkoordinasi nantinya dengan BP3TKI,” ungkapnya.

Selurup pelaku yang menyeberangkan TKI ilegal ini dijerat dengan menggunakan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (ska)

Update