batampos.co.id – Usulan agar uang wajib tahunan otorita (UWTO) untuk rumah sederhana ditiadakan kembali mengemuka. Setelah sebelumnya digaungkan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, kali ini usulan tersebut muncul dari Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo mengatakan, sebenarnya hampir tidak mungkin jika UWTO di Batam dihapus. Namun menurut dia, pemerintah pusat bisa menerapkan kebijakan Rp 0 untuk UWTO rumah kategori sederhana.
“Artinya, rumah kategori menengah ke atas harus tetap bayar UWTO. Rumah yang sederhana saja yang dibebaskan. Ini yang perlu diperjuangkan,” kata Firman saat ditemui di Senayan, Selasa (23/10).
Menurutnya, Batam sebagai daerah industri dan banyak pengusaha dan rumah-rumah mewah harus tetap dikenakan UWTO. “Memang di Batam itu diciptakan untuk seperti itu,” katanya.
Selain menyoroti masalah UWTO, Firman juga menyoal wacana memperjuangkan sertifikat hak milik (SHM) di Batam. Sebab selama ini tanah yang ditempati warga hanya memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Menurut dia, sebaiknya pemerintah tetap mempertahankan kebijakan itu. Jangan sampai status tanah atau lahan di Batam menjadi SHM.
“Sudahlah jangan bising-bising lagilah terkait hak milik atau HGB di Batam,” kata Firman.
Polikus senior Partai Golkar tersebut ini mengatakan, wacana SHM di Batam ini sudah sejak lama digaungkan. Bahkan, saat ini sudah ada ribuan SHM yang diterbitkan. Padahal, menurut dia, hal ini bisa menjadi ancaman serius bagi Batam sendiri.
“Kalau tanah di Batam menjadi hak milik, maka yakinlah pulau sekecil itu kemungkinan besar hanya akan dimiliki oleh orang asing. Transaksi atau jual belinya bisa dilakukan di bawah tangan,” katanya.
Firman mengaku sudah pernah berkomunikasi dengan beberapa pihak termasuk Kementerian Agraria dan BPN. Menurut dia, sejauh ini memang tidak pernah ada rencana pemerintah pusat menjadikan lahan di Batam jadi hak milik.
“Jadi sudahlah, mari kita hentikan perdebatan HGB dan status hak milik ini. Tugas kita adalah bagaimana membuat Batam lebih nyaman,” katanya.
Dalam persoalan ini, ia juga meminta para pemangku kepentingan di Batam satu suara. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang sengaja memprovokasi masyarakat dengan isu SHM ini.

“Jadi, harus semua menghindari hal-hal yang membuat Batam tidak aman dan tidak nyaman. Mari terus tingkatkan investasi untuk peningkatan perekonomian,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly me-ngatakan permasalahan lahan di Batam ini cukup pelik. Masih banyak lahan yang belum bisa diselesaikan.
“Sudah sangat crowded masalahnya. Banyak lahan yang dikuasai orang tertentu. Dan ini memang sudah sejak lama,” katanya.
Menurut Yasona, untuk menyelesaikan permasalahan lahan di Batam termasuk isu pergantian FTZ ke KEK masih harus terus dilakukan pembahasan. Dalam setiap pembahasan akan melibatkan pengusaha dan pemerintah di Batam.
“Ini masih akan terus kita bahas. Tetapi intinya, pemerintah akan tetap berupaya membuat yang terbaik untuk Batam,” katanya.
Sementara itu, Frans Parsaoran Sitohang, warga Dapur 12 Sagulung mengaku senang mendengar usulan dari DPR RI mengenai penggratisan UWTO untuk masyarakat dengan rumah sederhana. Meski statusnya tetap HGB.
“Paling tidak masyarakat tidak perlu lagi membayar. Harapan kami adalah masyarakat kecil lebih dimudahkan,” ujarnya.
Usulan penghapusan UWTO rumah sederhana di Batam juga pernah muncul saat Ferry Musyidan Baldan menjabat sebagai Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN). Saat berkunjung ke Batam bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution April 2016 silam, usai berdialog dengan pengu-saha dan berbagai kalangan di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Ferry mengatakan dua pungutan UWTO dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) memberatkan masyarakat Batam.
“Mestinya salah satu saja, kalau UWTO ya UWTO saja, atau PBB saja, jangan dobel begini,” ujar Ferry, kala itu.
Saat itu Ferry berjanji akan mengkaji kemungkinan peng-hapusan UWTO, khususnya rumah sederhana di Batam. Kalaupun tidak bisa dihapus, Ferry menilai perlu ada skema pembayaran yang menyatukan UWTO dengan PBB, sehingga pembayarannya sekali dan tidak dobel di dua instansi (BP Batam dan Pemko Batam).
Ferry saat itu juga prihatin dengan status kepemilikan lahan di Batam yang hanya Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara masyarakat sudah membayar UWTO dan PBB.
“Harusnya semua hak milik,” katanya.
Namun sayang, belum sempat mengeluarkan kebijakan penghapusan UWTO maupun status kepemilikan lahan di Batam, Ferry dicopot dari posisi Menteri ATR-BPN pada Juli 2016. Ia digantikan Sofyan Djalil.
BP Tergantung Pusat
Sementara itu, Badan Pengu-sahaan (BP) Batam menanggapi positif masukan DPR agar tarif UWTO untuk rumah sederhana ditiadakan. Namun, BP Batam hanya sebagai pelaksana dari kebijakan dan keputusan pemerintah pusat.
“Intinya UWTO itu, kami hanya diberi wewenang. Sedangkan keputusannya ada di pemerintah pusat,” kata Plt Kasubdit Humas BP Batam Muhammad Taofan, Rabu (24/10) di Mediacentre BP Batam.
Ia mengatakan wacana tersebut bisa saja diusulkan. Tapi sebelumnya harus melalui kajian mendalam. “Dikaji dulu baru bisa diusulkan ke kami. Setelah ada dasarnya, baru kami usulkan ke Dewan Kawasan (DK) yang akan meneruskannya ke pemerintah pusat,” katanya.
Taofan menjelaskan, selama ini pungutan UWTO menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pungutan UWTO tersebut dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana dan infrastruktur. (leo)
