batampos.co.id – Jajaran Polsek Sagulung dan Polsek Nongsa kembali bongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini aksinya sangat meresahkan warga Batam. Ada sembilan orang yang diamankan, lima di antaranya masih usia remaja. Kini, diamankan di Polsek Sagulung. Sedangkan empat orang lainnya diamankan di Polsek Nongsa.
Kapolsek Sagulung, AKP Yudha Suryawardana menga-takan para tersangka dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda sejak Selasa (22/10) lalu. Mereka adalah KA, LS, EW, AS masih berusia 16 tahun, sedangkan ND berusia 17.
Dari tangan komplotan lima remaja tersebut, polisi mengamankan tiga sepeda motor hasil curian, yakni satu unit Satria FU dan dua unit Yamaha Mio. Selain itu, polisi juga mengamankan pisau lipat dan gunting yang digunakan para tersangka sebagai alat untuk membuka kunci kontak sepeda motor.
Kelimanya dibekuk berdasarkan petunjuk laporan kehilangan motor yang masuk ke Polsek Sagulung. Dari laporan itu polisi dapat petunjuk jika komplotan ini sering nongkrong di wilayah Jodoh.
”Pertama kami bekuk EW dan ND. Mereka lagi nongkrong di Jodoh dengan dua motor curian ini,” ujar Yudha, Rabu (24/10).
Setelah pengembangan, polisi kembali membekuk tiga pelaku lainnya dari tempat dan waktu berbeda. Mereka tinggal di tempat berbeda-beda, ada yang di Batuaji, Sagulung, dan Batuampar.
”Mereka sudah putus sekolah semua.”
Jaringan mereka, sambung Yudha, terbagi dalam dua kelompok, namun dalam satu komando yang dipimpin AS. ”Mereka bagi tugas, ada yang ’main’ (curi sepeda motor, red) dua ada yang ’main’ tiga tapi dikomando AS,” jelasnya.
Dikatakannya, dari pengem-bangan sementara, komplotan ini sudah beraksi enam kali di TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda-beda. Tiga dari enam sepeda motor yang mereka curi sudah dijual dengan harga mulai Rp 800 ribu.
”Uangnya mereka gunakan happy-happy,” ungkapnya. ”Kelima pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancamam tujuh tahun penjara,” imbuhnya.
AS kepada wartawan tak mengelak atas sangkaan terhadap aksi kejahatannya. AS juga juga mengakui mengkoordinir kelompoknya untuk menggasak sepeda motor warga.
”Kami sering ngumpul malam-malam, jadi muncul niat untuk itu (curi sepeda motor, red). Sudah enam motor yang kami curi di Sagulung, Lubukbaja, dan Batam Kota,” sebutnya.
Sementara itu, empat tersangka yang ditangkap jajaran Polsek Nongsa adalah Dede Rifky, 22, Heru Febrianto, 20. Keduanya merupakan pencuri yang beraksi di wilayah Sagulung. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni Nofri, 46, dan Ferry Chandra, 33, beraksi di wilayah Sekupang.
Kapolsek Nongsa, Kompol Albert Perwira Sihite mengatakan, penangkapan Rifky dan Heru bermula dari Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Muhammad Hazaquan ketika melakukan patroli di wilayah Simpang Pramuka, Nongsa, Sabtu (20/10) lalu.
”Saat patroli itu, anggota kita mencurigai sepeda motor yang tengah terparkir di depan Alfamart dan kemudian dilakukan pengecekan,” kata Albert.
Dari pengecekan tersebut, ternyata sepeda motor itu tidak dilengkapi dengan dokumen. Polisi langsung mengamankan pengendara sepeda motor itu yang diketahui bernama Dede. Dari pengakuannya, motor itu merupakan hasil curian bersama dengan rekannya Heru.

”Setelah mendapatkan keterangan itu, langsung kita amankan Heru di rumahnya di kawasan Sagulung dan kemudian keduanya kita bawa ke polsek untuk di proses,” ujarnya.
Dilanjutkannya, untuk penangkapan dua pelaku lainnya, Nofri dan Ferry Chandra bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat bahwa ada sepeda motor yang tidak diketahui pemiliknya tengah terparkir di depan rumahnya di Batubesar.
”Saat itu, ada seseorang yang mengambil motor itu dan lang-sung kita amankan tersangka atas nama Nofri,” jelasnya.
Nofri tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan sepeda motor itu dan mengakui bahwa sepeda motor itu merupakan hasil curian bersama temannya, Ferry. Dari pengakuan itu, selanjutnya Ferry diamankan jajaran Reskrim Polsek Nongsa pada Kamis (18/10) lalu.
”Selanjutnya kami bawa ke Polsek untuk pengembangan lebih lanjut dan sampai saat ini masih kita lakukan pengembangan,” bebernya.
Albert menyebutkan, dari pe-ngungkapan dua kasus pencurian sepeda motor itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor. Dimana dua sepeda motor merupakan hasil curian dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.
”Mereka (empat tersangka, red) dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya. (gie/cr1/eja)
