batampos.co.id – Pengusaha di Batam mengaku keberatan membayar Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2019 yang diproyeksikan naik menjadi Rp 3,8 juta. Karenanya, mereka meminta agar UMK yang mestinya berlaku per 1 Januari 2019 tersebut ditunda.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafki Rasyid mengatakan, saat ini UMK Batam 2019 memang masih dalam proses pembahasan. Belum ada keputusan dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam.
Namun jika mengacu para Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diteruskan Surat Edaran Gubernur Kepri, UMK Batam dipastikan akan naik 8,03 persen atau menjadi Rp 3,8 juta pada 2019 nanti. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Ada beberapa pengusaha dan pelaku UKM yang keberatan. Namun, secara tertulis belum menyampaikan. Baru lisan saja,” kata Rafki usai rapat dengan DPK Batam membahas UMK Batam 2019 di Kantor Disnaker Batam di Sekupang, Kamis (25/10).
Pada prinsipnya, kata Rafki, para pengusaha di Batam sepakat UMK Batam 2019 naik 8,03 persen atau naik dari Rp 3,5 juta menjadi Rp 3,8 juta. Namun karena kondisi ekonomi yang belum stabil, mereka mengaku tak sanggup membayar UMK sebesar itu.
Terkait keluhan para pengu-saha yang mengaku tak sanggup membayar UMK itu, Rafki mengaku akan mengakomodirnya. Menurut dia, ada prosedur yang harus dijalankan pengusaha jika ingin mendapatkan penangguhan pembayaran upah sesuai UMK.
“Kalau tak sanggup ada regulasinya. Perusahaan tinggal mengurusnya, terutama pe-ngusaha UKM yang merasa berat dengan nilai UMK itu,” jelas Rafki.
Disinggung soal tuntutan serikat pekerja yang meminta UMK Batam 2019 naik 20-25 persen, Rafki menyebut tuntutan tersebut tidak masuk akal. Pihaknya jelas menolak keras tuntutan tersebut.
“Bisa bangkrut semua kalau naik sebanyak itu. Jakarta saja hanya naik lima persen. Kenaikan 8,03 persen itu sudah cukup besar menurut kami,” bebernya.
Sementara Wakil Ketua DPK Batam Bambang Satriawan menuturkan, pada rapat kemarin DPK masih membahas regulasi penetapan UMK sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Juga surat edaran dari Menaker dan Gubernur Kepri yang menetapkan UMK Batam 2018 naik 8,03 persen.
“Tadi kami sudah jelaskan dua surat yang diterima dari Kemenaker dan Gubernur,” kata Bambang usai rapat, kemarin.
Meski angka UMK Batam 2019 sebenarnya sudah diketahui, yakni Rp 3,8 juta, namun DPK tetap harus membahasnya secara rinci terkait aturan dan mekanisme penetapannya. Dia berharap seluruh anggota DPK Batam satu suara, sehingga pembahasan UMK Batam 2019 rampung sebelum 10 November 2018.
“Rencananya rapat lagi tanggal 30 Oktober mendatang. Kami berharap hasilnya disetujui seluruh anggota DPK,” harapnya.
Selain kalangan pengusaha, rapat DPK kemarin juga dihadiri perwakilan dari asosiasi pekerja Kota Batam. Namun, rapat belum membahas soal angka UMK.

foto: batampos.co.id / dalil harahap
Pekerja Tetap Menolak
Sementara kalangan pekerja Batam tetap menolak Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor 58 tahun 2018 tentang Besaran Upah Minimum Kota (UMK) yang mensyaratkan kenaikan UMK 2019 hanya sekitar 8,03 persen. Mereka menilai SE tersebut terkesan otoriter dan memaksakan kehendak.
“Gubernur, wali kota, dan bupati wajib mengikuti aturan itu, bahkan diancam akan diberhentikan jika tidak mengikuti surat edaran tersebut,” ujar Alfi Toni, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam saat rapat DPK Kota Batam di Sekupang, kemarin.
Menurut dia, mestinya gubernur dan bupati atau wali kota hendaknya lebih mendengarkan masukan dari rakyatnya. Sebab mereka dipilih oleh warga di daerahnya masing-masing.
“Bukan (ditunjuk oleh) menteri,” tegasnya.
Alfi juga menjelaskan, dalam tahap pembahasan UMK ada namanya DPK. DPK tugasnya membahas UMK yang surat keputusan (SK) nya dikeluarkan wali kota dan hasilnya di-SK-kan gubernur. Sehingga tak ada urusan menteri untuk menentukan besaran kenaikan upah di daerah.
Ia menyebut SE tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penentuan upah minimum. Tepatnya pada pasal 84 yang menyebutkan, besaran atau kenaikan upah tahun berikutnya ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, inflasi nasional, serta produktivitas di suatu daerah.
“Sekarang kok mereka yang menentukan kenaikan melalui surat edaran menteri dengan mengacu dua faktor saja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujarnya.
Menurut Alfi, ada 60 komoditas yang menjadi objek survei KHL pekerja. KHL itu kemudian ditambah dengan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas pekerja. Seharusnya, kata dia, inilah rumus dalam menetapkan angka UMK.
“Itu baru sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Alfi tegas menolak rencana kenaikan UMK Batam 2019 sebesar 8,03 persen atau sebesar Rp 3,8 juta. Bahkan ia mengancam akan mengerahkan massa untuk demo menolak angka UMK tersebut.
“Kami akan menggelar aksi penolakan pada Rabu (31/10) nanti di depan kantor wali kota Batam,” ujarnya. (yui/cr2)
