Kamis, 9 April 2026

Gaji Juru Parkir di Batam Rp 23 M

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi II DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai target pendapatan retribusi parkir tepi jalan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kamis siang (25/10). Dari RDP tersebut, DPRD pesimis target pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan yang dipatok Dishub tahun 2019 sebesar Rp 30 miliar bisa tercapai.

Hal itu didasarkan pencapaian tahun ini. Sampai triwulan ketiga untuk retribusi parkir tepi jalan dari target Rp 10 miliar, baru tercapai Rp 5,4 miliar lebih atau 54 persen. Sedangkan tahun ini sampai akhir tahun tinggal dua setengah bulan lagi, sehingga mustahil mencapai kekurangannya itu.

”Kalau saya melihat di sini target retribusi parkir tepi jalan untuk 2019 sebesar Rp 30 miliar atau meningkat 200 persen dari 2018. Bagaimana kajiannya? Logikanya target Rp 10 miliar tahun ini saja tak bisa dicapai, apalagi sampai Rp 30 miliar, ini kami yang masih meragukan,” ujar pimpian RDP, Mesrawati Tampubolon.

Hal senada dikemukakan anggota Komisi II DPRD Batam lainnya, Dandis Rajagukguk. Ia tak yakin target tersebut akan tercapai.

”Sekarang berapa jumlah karcis parkir tepi jalan yang dikeluarkan Dishub tidak hapal. Bagaimana bisa meraih Rp 30 miliar itu,” ujar Dandis.

Selain itu, target Rp 10 miliar saja tak tembus, sekarang malah membuat target Rp 30 miliar untuk retribusi parkir tepi jalan. ”Kami tak mau hanya angin surga. Kami tidak yakin target Rp 30 miliar yang dipatok 2019 nanti bisa tercapai. Harus ada kajian mendalam,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Dandis, melihat target pendapatan retribusi parkir 2019 sebesar Rp 30 miliar yang dipatok Dishub hanya merubah sistem atau judulnya saja. Sebab dari Rp 30 miliar tersebut, nantinya Rp 23 miliar bukan masuk ke kas daerah, tapi untuk membayar gaji jukir.

”Jadi, yang benar-benar masuk pendapatan daerah hanya sisanya saja atau Rp 7 miliar,” ungkapnya.

Itupun jika mencapai target. Jika tidak mencapai target Rp 30 miliar, sementara gaji jukir Rp 23 miliar harus tetap dibayar, maka berpotensi menimbulkan masalah.

Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Banik saat ditanya terkait target retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp 30 miliar mengaku optimis. Namun saat RPD kemarin, ia mengaku tak begitu yakin target sebesar itu bisa dicapainya tahun depan.

”Untuk target pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan tahun ini sebesar Rp 10 miliar, kami pesimis bakal bisa tembus hingga akhir tahun ini. Namun, kalau untuk mencapai angka Rp 7 miliar sampai akhir tahun ini, kami yakin itu bisa tembus,” ujar Alex panggilan akrabnya.

Titik parkir tepi jalan yang ada sekarang ini di Batam, lanjut Alex, ada 552 titik. Sedangkan titik potensial ada 472 titik.

”Salah satu kendala kenapa target retribusi parkir tepi jalan tahun ini sulit dicapai, karena adanya pelebaran jalan yang mempengaruhi berkurangnya titik parkir tepi jalan raya,” kilah Alex.

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Sudah 130 Titik Parkir Mandiri

Sementara itu, titik parkir mandiri di Kota Batam terus bertambah. Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, saat ini tercatat ada 130 pengusaha dan ritel modern yang sudah menerapkan sistem ini. Angka ini akan terus bertambah seiring sosialisasi yang dilakukan Dishub.

”Lokasinya di sejumlah ritel Alfamart, Indomaret, kawasan Botania, Mega Legenda, Pasar Fanindo, dan beberapa pusat perbelanjaan lainnya,” kata Kepala Dishub Kota Batam, Rustam Efendi, Kamis (25/10).

Dikatakan Rustam, bagi tempat usaha yang mengajukan izin parkir mandiri, mereka hanya membayar retribusi sesuai yang ditetapkan Dishub. Sedangkan untuk penetapan biayanya, petugas Dishub akan melakukan survei di tempat usaha tersebut. Survei titik parkir akan melibatkan beberapa pihak, seperti tim akademis, jaksa, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

”Jadi begitu, sebelum ditetapkan tentu harus disurvei dulu. Ada timnya,” jelasnya.

Selanjutnya, pengusaha atau tempat usaha yang menggunakan fasilitas ini akan membayar retribusi setiap bulan ke Dishub. Terkait besaran biaya parkir mandiri, pihaknya mengaku terus melakukan evaluasi per tiga bulan. Titik yang dianggap ramai dan potensial akan ditingkatkan retribusinya.

”Uangnya masuk ke retribusi parkir. Contoh dulu Alfamart dan Indomaret bayar Rp 40 juta per bulan. Sekarang kita tingkatkan menjadi Rp 50 juta tiap bulan,” sebutnya.

Rustam menyebutkan, khusus untuk gerai Alfamart dan Indomaret saat ini terdapat 112 yang tersebar di seluruh wilayah Batam. Untuk gerai yang berada di ruko rata-rata setoran retribusi parkir setiap bulan Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung ramai tidaknya. Ada juga hanya Rp 500 ribu per bulan jika lokasinya tidak ramai.

Di Luar Titik Parkir Mandiri Tetap Bayar

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Batam, Alexander Banik menambah-kan, jika masih ada juru parkir (jukir) yang menagih uang retribusi parkir di titik parkir mandiri, masyarakat bisa melaporkannya ke Dishub.

”Itu pelanggaran. Tapi kalau melewati area usaha bisnis yang menerapkan parkir mandiri tersebut tetap dikenakakan biaya parkir,” jelasnya.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Mukriyadi berharap penerapan parkir mandiri mampu meningkatkan retribusi parkir di Batam. Ia meminta Dishub Batam gencar melakukan sosialisasi parkir mandiri, sehingga ke depan semua tempat usaha dan pe-ngusaha di Batam sudah menerapkan fasilitas ini.

”Kalau semua sudah parkir mandiri, tentu kebocoran parkir bisa kita minimalisir. Tidak ada lagi pungutan yang tidak masuk PAD. Untuk besaran retribusinya kita minta sesuai potensi,” katanya.

Sebelumnya, pedagang sembako di Pasar Fanindo Batuaji, Ahong, sangat merasakan manfaat fasilitas parkir mandiri ini. Menurutnya, bila masih dijaga petugas parkir, masyarakat yang datang ke tokonya menjadi sepi. Masyarakat enggan datang karena kutipan-kutipan retribusi.

”Berpengaruh. Makanya kita minta fasilitas ini, supaya masyarakat banyak datang ke toko saya,” kata Ahong. (gas/rng)

Update