x.batampos.co.id – ”Jangan-jangan sebagian atau hakim-hakim inilah yang layak disebut melakukan kebohongan politik dan sontoloyo.”
Sebaris kalimat bernada kekesalan itu ditumpahkan pakar komunikasi politik Universitas Indonesia Effendi Gazali di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/10). Dia kesal lantaran permohonannya untuk meniadakan ketentuan presidential threshold ditolak MK.
Selain yang diajukan Effendi, ada lima permohonan serupa yang ditolak MK. Mereka menggugat pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat mengusulkan capres-cawapres. Pasal itu mengatur, capres-cawapres hanya bisa diusulkan parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi DPR minimal 20 persen atau mendapat suara 25 persen pada Pemilu 2014.
”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya.
Salah satu pertimbangannya, pengaturan syarat pencalonan presiden oleh parpol merupakan open legal policy atau kebijakan terbuka dari para pembuat UU. Selain itu, MK pernah memutus perkara serupa pada 2008 dan menolak permohonan pemohon.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, upaya pengaturan presidential threshold juga bertujuan untuk mencegah sistem presidensial rasa parlementer. Yakni, presiden terpilih yang minim dukungan dari parlemen.
Pemberlakuan presidential threshold membuat capres dan cawapres sejak awal bisa memiliki gambaran dukungan parlemen, bahkan hingga bentuk kabinet.
”Dengan cara demikian, kompromi politik tidak sampai mengorbankan hal yang fundamental,’’ lanjutnya.
Dalam putusan yang dibacakan kemarin, dua hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo, menyatakan dissenting opinion atau berpendapat berbeda.
Putusan itu sulit diterima Effendi. Menurut dia, sistem pemilu kali ini berbeda sehingga seharusnya hakim mengabulkan permohonan mereka. ”Hakim MK harusnya menyadari bahwa kamilah yang mengajukan judicial review ke MK sehingga terjadi pemilu serentak,” ucapnya.
Konstruksi pemilu serentak yang diharapkan pun menjadi kacau. Effendi menuding kekacauan itu akibat presidential threshold yang dibuat pembentuk UU.
”Dan dipertahankan hakim MK dengan pembohongan publik,” ujarnya. Dia menambahkan, dirinya siap disomasi atas pernyataan tersebut.
Sementara itu, perwakilan pemohon lainnya, Denny Indrayana, menyebut putusan itu merupakan sikap MK sehingga tidak ada lagi harapan untuk meniadakan presidential threshold. Berharap kepada pembuat undang-undang pun, tutur dia, sulit.
”Karena ini sangat terkait dengan kontestasi, yang tentu ada strategi-strategi politik,” tuturnya.
Kesulitan itulah yang membuat pihaknya memilih jalur MK untuk bisa membatalkan pasal tersebut. Sebab, MK dinilai lebih independen dari berbagai kepentingan politik.
”Fakta bahwa sekarang positioning MK membenarkan bahwa presidential threshold tidak bertentangan dengan konstitusi memupus harapan itu,” tambahnya.
Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyambut baik putusan MK yang menolak gugatan uji materi presidential threshold.
”Itu sudah sesuai dengan apa yang kita lakukan sekarang ini,” kata Wakil Ketua TKN KIK Abdul Kadir Karding kepada Jawa Pos, kemarin.
Dia mengapresiasi putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu adalah dasar bahwa apa yang dilakukan koalisi sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan UUD 1945. Untuk mengusung paslon presiden dan wakil presiden, harus dipenuhi syarat ambang batas. Semua pihak harus mematuhi putusan itu.
Mantan Sekjen PKB tersebut menerangkan, ada tiga pelajaran yang bisa diambil dari putusan MK. Pertama, ucap dia, tidak semua orang bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Selain itu, partai politik dituntut mempunyai threshold dalam mengusung capres-cawapres.
”Partai didorong untuk bekerja keras memenuhi ambang batas,” ungkap pria kelahiran Donggala, Sulawesi Tengah, itu.
Bukan hanya itu, lanjut anggota DPR tersebut, parpol juga dituntut melakukan koalisi dalam mengusung capres-cawapres. Mereka akan berupaya membentuk koalisi yang solid untuk meraih kemena-ngan dalam pesta demokrasi. Seperti koalisi yang sudah dibentuk parpol pengusung Jokowi-Ma’ruf.
Karding menyatakan, setelah ini tidak ada lagi perdebatan soal ambang batas pencalonan presiden. Semua sudah jelas setelah MK mengeluarkan putusan.(byu/lum/c19/fat)
